Jakarta, CNN Indonesia -- DPR dan pemerintah menyepakati penambahan poin pada pasal terkait
pemanggilan paksa pihak yang akan diperiksa. Hal itu untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam Pasal 73 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Tak hanya itu, DPR dan pemerintah juga sepakat mengenai perubahan pasal 245 UU MD3 yang menyatakan bahwa penyidikan pada anggota DPR harus melalui izin tertulis presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI) Wasisto Raharjo Jati menilai kedua pasal itu mengindikasikan DPR sedang berproses menjadi lembaga yang memiliki kewenangan paling superior dibandingkan lembaga eksekutif maupun yudikatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wasisto mengatakan indikasi itu sudah terlihat ketika para anggota DPR berupaya melindungi dirinya terhindar dari jeratan hukum di masa yang akan datang, sekaligus mengambil peran sebagai lembaga yang berwenang dalam memanggil paksa seseorang dalam dua pasal di UU MD3 tersebut.
"(Kedua pasal itu) berusaha mengesahkan cara-cara defensif dan protektif bagi anggota DPR ketika berhadapan dengan hukum, sekaligus ofensif dan represif untuk memanggil paksa seseorang, ini menjadi indikasi bahwa DPR sedang membangun lembaga yang paling suprematif di atas semua lembaga negara lainnya, baik eksekutif maupun yudikatif," kata Wasisto saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Sabtu (10/2).
Wasisto menilai
revisi UU No 17 tahun 2014 atau UU MD3 pasal 73 yang mengizinkan pemanggilan paksa kepada setiap orang oleh DPR menggunakan instrumen kepolisian dianggap sebagai pengkhianatan terhadap aturan tata negara di Indonesia.
Pasalnya, Wasisto melihat bahwa kewenangan itu hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum. Sedangkan DPR sendiri hanya memiliki kewenangan di bidang legislatif sebatas fungsi penganggaran, pengawasan dan legislasi.
"DPR berupaya memanggil orang melalui kepolisian itu dua ranah berbeda, mereka (DPR) tidak punya fungsi yuridis bisa manggil orang, itu menyalahi aturan ketatanegaraan, kalau mereka mau manggil orang dengan tangan kepolisian, namanya mereka sudah jadi penegak hukum, enggak usah jadi lembaga legislatif lagi" kata Wasisto.
 Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Siasat MengelakSelain itu, Wasisto juga menilai perubahan pasal 245 UU MD3 bahwa penyidikan pada anggota DPR harus melalui izin tertulis presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dianggap sebagai siasat bagi anggota DPR untuk mengelak dari pemanggilan penegak hukum di masa yang akan datang.
Hal ini dikhawatirkan akan berimplikasi buruk bagi penegakan hukum dan proses demokrasi di Indonesia. Pasalnya, anggota DPR dikhawatirkan akan banyak yang mengelak untuk diperiksa ketika diduga memiliki kasus hukum dengan dalih memiliki imunitas dalam pasal tersebut.
"Pasal ini sebenarnya berusaha memberikan imunitas bagi anggota DPR untuk mengelak dari penegak hukum, tapi yang saya tekankan lagi, seharusnya kita sebagai warga negara yang baik dan punya permasalahan hukum harus wajib datang," kata Wasisto.
Wasisto khawatir pasal 245 UU MD3 itu justu digunakan sebagai 'tameng' untuk melindungi perilaku koruptif dan penyalahgunaan kewenangan yang tak sehat dari para anggota DPR agar terhindar dari proses hukum.
Pasalnya, kata Wasisto, DPR menjadi lembaga yang tak dipercaya masyarakat karena kegiatannya sangat identik dengan kegiatan lobi-lobi politik yang berujung pada perilaku koruptif dibandingkan menunjukan prestasi kerja yang baik.
"Saya pikir, kedua pasal itu menunjukan bahwa ada gelagat politik yang tidak sehat yang berusaha ditunjukan para anggotanya (DPR). Mereka ingin tidak selalu tersentuh sama hukum, korupsi, penyalahgunaan kewenangan kolusi dll, karena hanya masalah personal jadi merembet ke institusional," kata Wasisto.
Wasisto menilai revisi kedua pasal itu dalam UU MD3 tak ada kaitannya dengan semangat memperjuangkan kepentingan publik yang lebih luas. Hal itu dinilai hanya sebagai kepentingan politik para anggota DPR dan belum bisa menjadi sarana penyambung aspirasi rakyat.
"Tak heran jika dewasa ini aspirasi rakyat kerap kali diabaikan. Kita lihat di sini kan (revisi UU MD3) hanya untuk kepentingan mereka sendiri. Kedua pasal ini kan tidak berdampak langsung ke masyarakat toh, maunya apa gitu loh mereka," kata Wasisto.
Melihat hal itu, Wasisto mendesak DPR mau membatalkan kedua pasal dalam revisi UU MD3 tersebut. Wasisto juga melihat Pasal 73 dan Pasal 245 dalam revisi UU MD3 itu berpotensi untuk dipatahkan dalam uji materi di
Mahkamah Konstitusi karena sifatnya yang represif yang berlawanan dengan konstitusi Indonesia yang menganut demokrasi.
"Ini harus dibatalkan, karena satu sisi sudah melanggar sistem ketatanegaraan dan kondisi kebangsaan kita yang menganut asas demokrasi, saya lihat pasti masyarakat sipil akan mengajukan ini ke MK," pungkas Wasis.
 Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma) |
Melanggar KonstitusiSementara pengamat politik dari Exposit Strategic, Arif Sutanto menilai pasal 245 UU MD3 yang melibatkan pertimbangan MKD sebagai syarat pemeriksaan hukum terkait tindak pidana anggota DPR dinilai melanggar konstitusi.
Menurut Arif, pasal itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2014 lalu dengan putusan MK 76/PUU-XII/2014.
"Jadi, mestinya norma serupa tidak sah untuk dihidupkan kembali," kata Arif saat dihubungi
CNNIndonesia.com pada Sabtu (10/2).
Selain itu, Arif juga mengkritisi bahwa
MKD dapat mengganggu independensi penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, izin atau pertimbangan MKD bagi pemeriksaan anggota DPR cenderung berlawanan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
"DPR mestinya juga memahami logika bahwa MKD bukanlah bagian dari sistem peradilan pidana nasional. Kepentingan politik tidak sepatutnya menabrak logika hukum," kata Arif.
Arif menyarankan bahwa kewenangan legislasi yang dimiliki DPR seharusnya dimanfaatkan untuk menghasilkan suatu undang-undang yang adil, bukan justru menciptakan mekanisme perlindungan bagi tindak kejahatan yang dilakukan oleh legislator.
"Harusnya DPR perlu kembali pada pertimbangan penyusunan UU MD3 dalam kerangka peningkatan peran dan tanggung jawab demokratis lembaga perwakilan," kata Arif.
(pmg/gil)