KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Bakamla

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 13 Feb 2018 11:13 WIB
KPK telah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Bakamla dan bakal mengumumkan tersangka baru dalam hitungan hari.
KPK memastikan melakukan pengembangan kasus dugaan suap proyek di Bakamla. Saat ini KPK menyebut ada tersangka baru yang akan diumumkan paling lambat besok. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Tunggu konpers saja. Dalam waktu sangat dekat," ujar Ketua KPK Agus Rahadjo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).

Agus masih belum menyampaikan identitas tersangka baru dalam kasus tersebut. Ia hanya berkata, penetapan tersangka baru sudah melalui tahap penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau penyidikan artinya tersangka," ujarnya.


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Ia berkata, KPK kemungkinan akan memberi keterangan tersebut pada Rabu (14/2).

"Besok konpersnya," ujar Basaria di Gedung DPR, Jakarta.

KPK telah membeberkan perkembangan penanganan proyek kasus dugaan suap proyek di Bakamla dalam RDP dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (12/2).

Selain menyebut seluruh tersangka, KPK juga menyebut satu orang berinisial FA tengah dalam proses penyidikan.


Beredar informasi inisial FA yang dimaksud diduga adalah politisi Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi. Hal itu tak lepas dari fakta persidangan kasus dugaan suap Bakamla dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1) lalu.

Saat itu nama Fayakhun Andiadi disebut oleh pengusaha PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Aris saat bersaksi. Erwin menyebut Fayakhun diduga turut meminta fee proyek tersebut. Erwin mengaku mantan anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar itu disebut meminta uang US$300 ribu untuk keperluan Munas Golkar tahun 2016.


Dalam potongan percakapan di WhatsApp yang diungkap dalam persidangan, Fayakhun meminta Erwin memberitahu PT MTI untuk membayarkan US$300 ribu atau setara dengan Rp3 miliar terlebih dulu dari total Rp12 miliar yang dijanjikan.

"Apa bisa dipecah (uangnya) yang cash US$300 ribu, diperlukan segera untuk petinggi-petingginya dulu. Umatnya menyusul minggu depan," demikian kutipan pesan tersebut.

Selain fakta persidangan, dugaan Fayakhun terlibat dalam kasus ini juga dilihat dari status pencegahan ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan yang mulai berlaku sejak 13 Desember itu dilakukan KPK untuk kepentingan pengusutan kasus dugaan suap proyek di Bakamla. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER