GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Dituntut Dua Tahun Penjara

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 13 Feb 2018 21:09 WIB
General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi dituntut dua tahun penjara karena dinilai bersalah menyuap auditor BPK.
Gambar barang bukti terkait kasus dugaan suap motor Harley Davidson yang melibatkan salah satu auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). GM Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi dinilai bersalah menyuap auditor BPK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- General Manager (GM) PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi, Setia Budi dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dianggap bersalah menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

‎"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut‎," kata jaksa penuntut umum KPK Sobari Kurniawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2).

Setia Budi dinilai jaksa KPK terbukti memberikan suap berupa satu unit motor Harley-Davidson Sportster 883 ke Sigit dan beberapa kali fasilitas hiburan malam di Karaoke Las Vegas Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, kepada tim audit BPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap tersebut diberikan Setia Budi untuk mempengaruhi pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016. Tim pemeriksa BPK dipimpin oleh Sigit.

"Terdakwa berikan arahan untuk mengawal tim pemeriksaan BPK sehingga tidak ada temuan. Berikan dukungan termasuk dukungan dana untuk diberikan pada tim BPK," kata jaksa Sobari.
Atas pemberian suap itu, tim BPK pun merubah temuan terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Perubahan dilakukan dari temuan awal pada pekerjaan 2015 dan 2016 sekitar Rp13,6 miliar, menjadi Rp842 juta, dengan rincian sebesar Rp526 juta untuk temuan tahun 2015 dan Rp316 juta untuk temuan tahun 2016.

Dalam menyampaikan pertimbangan tuntutan, jaksa KPK menyampaikan perbuatan Setia Budi tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, Setia Budi mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berperilaku sopan dalam persidangan.

Setia Budi dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER