KPK Tak Setuju dengan Temuan dan Rekomendasi Pansus Angket

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2018 12:29 WIB
KPK tetap menghormati DPR meski berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus angket.
KPK tetap menghormati DPR meski berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus angket. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak sepakat dengan hasil temuan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu tetap menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

"Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus. Namun dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (14/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat dan lampiran penjelasan setebal 13 halaman atas rekomendasi Pansus Hak Angket KPK itu telah disampaikan kemarin, Selasa (13/2). Dalam lampiran tersebut dijabarkan mengenai aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan.

"Informasi ini perlu disampaikan ke publik agar masyarakat menerima informasi secara berimbang dan proporsional," tutur Febri.


Febri menyatakan, pihaknya mengajak DPR untuk melakukan langkah yang lebih substansial dan berdampak luas bagi kebaikan masyarakat. Selain itu, KPK juga mengajak DPR untuk mencegah pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Menurut Febri, masih ada tugas bersama DPR untuk menguatkan pemberantasan korupsi, yaitu melakukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pembentukan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, Pengawasan Administrasi Pemerintah dan Pembatasan Transaksi Tunai juga perlu menjadi perhatian.

Febri melanjutkan, tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, termasuk tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah serta pemangku kepentingan lain.

"Jadi ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama," ujarnya.


Pansus Angket DPR telah menyampaikan rekomendasi mereka terhadap KPK, antara lain berkaitan dengan perbaikan kinerja lembaga antikorupsi dalam hal aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan.

Rekomendasi pansus angket tersebut terbilang normatif jika dibandingkan dengan sejumlah wacana yang sempat mencuat ketika pansus angket KPK pertama kali terbentuk. Pansus Angket kala itu sempat mewacanakan merombak UU KPK, menerapkan lembaga pengawasan, serta mengatur mekanisme penyadapan KPK. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER