Langkah ini ditempuh menyusul penetapan ketua definitif, Fayakhun Andriadi, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) melalui APBN-P tahun anggaran 2016.
Pada pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Agung Laksono Pastikan Golkar Pecat Fayakhun |
"Aturan partai kami, setelah dia tersangka tentunya kami copot. Kami segera tunjuk Plt," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Fredrich Paulus saat ditemui jelang acara Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019, Sabtu (17/2).
"Penunjukan Plt itu ada prosedur bahwa kami harus rapatkan di DPP. Setelah itu, kami menentukan siapa penggantinya untuk Plt dan setelah itu tentunya mereka melaksanakan musywara daerah luar biasa," katanya.
Lebih dari itu, Lodewijk membantah ada aliran suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang mengalir untuk keperluan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar 2016.
Tak Terkait Golkar
Menurutnya, pernyataan pengusaha PT Rohde & Schwarz Indonesia-perusahaan yang digunakan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) selaku pemenang lelang proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla, Erwin Arif, soal Fayakhun tak terkait dengan Golkar.
Diketahui, Erwin sempat menyatakan Fayakhun pernah meminta uang US$300.000 untuk keperluan penyelenggaraan Munas Golkar 2016.
"Enggak ada, itu urusan pribadi dia, beda loh. Kalau kamu bilang dana itu masuk ke Golkar dengan pribadi orang-orang, beda," katanya. (asa)