"Hari Jumat kita mau gugat dan ajak 122 advokat mengawal ini," kata Grace di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (22/2).
Grace mengatakan partainya keberatan dengan sejumlah pasal dalam Revisi UU MD3. Terutama pada pasal yang mengatur tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memaksa Polri untuk menyandera pihak yang mengkritik DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Grace tak menampik banyak pihak khususnya LSM, menganggap Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat memiliki riwayat yang buruk dan bersekongkol dengan DPR.
Sorotan kepada Arief itu, misalnya, berasal dari Indonesia Corruption Watch yang enggan mengajukan gugatan apabila Arief masih menjadi Hakim MK. Meski begitu, Grace tidak terlalu cemas dan akan tetap mengajukan uji materi.
"Ini juga mekanisme satu-satunya. Bisa kita tempuh dan upayakan," ucap dia.
Sebelumnya, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FJHK) telah lebih dulu melayangkan gugatan uji materi terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Anggota FJHK Irman Putrasidin menyebut gugatannya telah diterima oleh MK dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018.
"MD3 sudah sah, sudah ketok tinggal di tangan Presiden. Tapi tanpa ditandatangani, menurut kontitusi kan 30 hari tetap sah," kata Yasonna di Gedung Youth Center Arcamanik, Bandung, Selasa (21/2). (wis)