Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengklaim telah mendapat dukungan dari 122 advokat untuk mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
"Hari Jumat kita mau gugat dan ajak 122 advokat mengawal ini," kata Grace di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (22/2).
Grace mengatakan partainya keberatan dengan sejumlah pasal dalam Revisi UU MD3. Terutama pada pasal yang mengatur tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memaksa Polri untuk menyandera pihak yang mengkritik DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga tidak setuju dengan pasal yang menyebut pemeriksaan anggota DPR mesti seizin Presiden.
Menurut Grace, anggota DPR tengah membangun benteng melalui UU MD3. Di samping itu, Grace juga menganggap UU MD3 sebagai suatu kemunduran bagi demokrasi.
"Dan membuat jarak antara wakil rakyat dengan rakyat dan mau mengkriminalisasi rakyat," ucapnya.
Grace tak menampik banyak pihak khususnya LSM, menganggap Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat memiliki riwayat yang buruk dan bersekongkol dengan DPR.
Sorotan kepada Arief itu, misalnya, berasal dari Indonesia Corruption Watch yang enggan mengajukan gugatan apabila Arief masih menjadi Hakim MK. Meski begitu, Grace tidak terlalu cemas dan akan tetap mengajukan uji materi.
Grace menganggap masih ada beberapa hakim konstitusi yang independen dan memiliki beban moral untuk menjadi pengawal konstitusi sebagaimana mestinya.
"Ini juga mekanisme satu-satunya. Bisa kita tempuh dan upayakan," ucap dia.
Sebelumnya, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FJHK) telah lebih dulu melayangkan gugatan uji materi terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Anggota FJHK Irman Putrasidin menyebut gugatannya telah diterima oleh MK dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018.
UU MD3 sampai saat ini belum sah berlaku karena Presiden Joko Widodo belum menandatangani. Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly mengatakan UU MD3 tetap sah meskipun kelak Presiden Jokowi tidak mendatanganinya.
"MD3 sudah sah, sudah ketok tinggal di tangan Presiden. Tapi tanpa ditandatangani, menurut kontitusi kan 30 hari tetap sah," kata Yasonna di Gedung Youth Center Arcamanik, Bandung, Selasa (21/2).
(wis)