Sidang Mediasi PBB dan KPU di Bawaslu Gagal Temui Titik Temu

DHF | CNN Indonesia
Jumat, 23 Feb 2018 13:16 WIB
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan akibat mediasi gagal, pihaknya siap melawan KPU yang tak meloloskan partainya ke pemilu 2019 dalam proses ajudikasi.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan tim menghadiri sidang mediasi dengan KPU terkait gugatan atas keputusan parpol peserta Pemilu 2019 di Bawaslu, Jakarta 23 Februari 2018. CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gagal menghasilkan titik temu.

"Mediasi yang dilakukan Bawaslu hari ini gagal," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat ditemui seusai sidang di Kantor Bawaslu yang berada di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/2)


Dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan, kata Yusril, PBB meminta KPU mempertimbangkan saran-saran dari Bawaslu. PBB pun mengajukan dua usul kepada KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama PBB menawarkan untuk melakukan verfikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan dan akan menerima apapun hasilnya. Kedua, PBB meminta KPU mengoreksi Berita Acara Rekapitulasi agar sesuai Rapat Pleno KPU Provinsi yang menyatakan PBB memenuhi syarat.

"Tapi kedua usulan tersebut ditolak mentah-mentah oleh KPU. KPU tetap pada pendiriannya dan ingin melanjutkan ini pada sidang ajudikasi," kata Yusril.

Menanggapi itu, Yusril mengatakan pihaknya siap melangkah ke tahap ajudikasi. Pria yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara itu mengatakan sudah tidak ada lagi kompromi yang bisa dibangun antara PBB dan KPU.

"Ini akan dilanjutkan sidang menghadapi KPU dengan segala kemampuan, segala kekuatan," pungkas Yusril disambut pekik takbir dari kader PBB yang mendampinginya.


Sebelumnya, KPU menyatakan PBB tidak lolos proses verifikasi untuk ikut serta di Pemilu 2019. PBB dinyatakan tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi persyaratan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua.

Bawaslu menengahi KPU dan PBB dengan menggelar sidang mediasi yang dijadwalkan digelar selama dua hari, Jumat (23/2) dan Sabtu (24/2). Jika tidak juga ada titik temu, maka sengketa akan dibawa ke proses ajudikasi. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER