Hasyim menyebut mediasi akan dilanjutkan pada Sabtu (24/2) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta pukul 12.00 WIB.
"Karena diberikan ruang (untuk mediasi) kita lihat perkembangannya," kata Hasyim, Jumat (23/2), saat ditemui usai sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mediasi itu PBB mengajukan usul untuk KPU mengoreksi Berita Acara Rekapitulasi dan melakukan verifikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan. Namun KPU, tutur Hasyim, menolak usulan karena sudah melakukan verifikasi tersebut.
"Ini akan dilanjutkan sidang menghadapi KPU dengan segala kemampuan, segala kekuatan," kata Yusril disambut pekik takbir kader PBB.
PBB dinyatakan tidak lolos verifikasi Pemilu 2019 oleh KPU karena dianggap tak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan. Bawaslu menggelar sidang mediasi untuk menengahi keduanya.
Pada tahap ini, Bawaslu akan mengecek kebenaran di lapangan. Apabila KPU terbukti melakukan kekeliruan, maka PBB mesti diperbolehkan ikut dalam Pemilu 2019. Sebaliknya, jika KPU tidak melakukan kekeliruan pada tahap verifikasi terhadap anggota PBB, maka PBB tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.