Belum Ada Titik Temu, Mediasi KPU dan PBB Berlanjut

DHF | CNN Indonesia
Jumat, 23 Feb 2018 14:20 WIB
KPU dan Partai Bulan Bulan Bintang belum mendapat titik temu atas sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu. Mediasi akan berlanjut, Sabtu (24/2).
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut jika tak kunjung mencapai titik temu, sengketa KPU dan PBB akan dilanjutkan ke proses ajudikasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih akan meneruskan proses mediasi dengan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019.

Hasyim menyebut mediasi akan dilanjutkan pada Sabtu (24/2) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta pukul 12.00 WIB.

"Karena diberikan ruang (untuk mediasi) kita lihat perkembangannya," kata Hasyim, Jumat (23/2), saat ditemui usai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim menjelaskan dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan tersebut kedua pihak mencocokkan data dan argumen masing-masing. Namun dalam proses mediasi hari ini belum ada titik temu antara kedua belah pihak.

Dalam mediasi itu PBB mengajukan usul untuk KPU mengoreksi Berita Acara Rekapitulasi dan melakukan verifikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan. Namun KPU, tutur Hasyim, menolak usulan karena sudah melakukan verifikasi tersebut.

"Kalau tidak ada titik temu akan dilanjutkan ke ajudikasi," tuturnya.

Sebelumnya, Yusril mengatakan sudah tidak ada lagi kompromi yang bisa dibangun dengan KPU. Dia menyatakan siap menghadapi KPU di persidangan.

"Ini akan dilanjutkan sidang menghadapi KPU dengan segala kemampuan, segala kekuatan," kata Yusril disambut pekik takbir kader PBB.

PBB dinyatakan tidak lolos verifikasi Pemilu 2019 oleh KPU karena dianggap tak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan. Bawaslu menggelar sidang mediasi untuk menengahi keduanya.

Pada tahap ini, Bawaslu akan mengecek kebenaran di lapangan. Apabila KPU terbukti melakukan kekeliruan, maka PBB mesti diperbolehkan ikut dalam Pemilu 2019. Sebaliknya, jika KPU tidak melakukan kekeliruan pada tahap verifikasi terhadap anggota PBB, maka PBB tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.

PBB masih punya kesempatan lain untuk berjuang agar dapat mengikuti Pemilu 2019. Merujuk dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PBB dapat mengajukan gugatan atas keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER