Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Depok akan menggelar sidang kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah First Travel dengan tiga terdakwa, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
"Tiga terdakwa dengan dua berkas, Andika dan Anniesa digabung," kata Humas Pengadilan Negeri Depok Teguh Afrianto kepada CNN
Indonesia.com, Senin (15/2).
Sidang rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang I. Berkas atas nama Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki tercatat dalam nomor perkara 84/pid.B/2018/PN DPK. Sedangkan berkas Andika dan Anniesa tercatat dalam nomor 83/Pid.B/2018/PN DPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam situs PN Depok, Kiki akan menjalani sidang lebih awal, kemudian Andika dan Anniesa.
Sidang perdana akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. "Sidang dakwaan terbuka, tapi kalau nanti sudah pembuktian, tertutup," kata dia.
Teguh mengatakan pengadilan negeri Depok telah mengantisipasi tentang kabar kedatang korban First Travel ke persidangan.
"Katanya banyak yang akan datang, tapi sejauh ini belum ada yang datang," katanya.
Kasus penipuan yang dilakukan First Travel terungkap pada pertengahan 2017. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri memperkirakan First Travel meraup keuntungan sebanyak Rp848 miliar dari hasil dugaan penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah.
Ratusan korban First Travel hingga kini masih menunggu kepastian ganti rugi yang belum mereka terima.
(ugo/sur)