Wacana Cawapres JK Terganjal UU Pemilu

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 27 Feb 2018 06:18 WIB
Pengajuan JK sebagai cawapres akan terhambat UUD 1945 dan UU Pemilu yang melarang jabatan pimpinan negara lebih dari dua kali.
Pengajuan JK sebagai cawapres akan terhambat UUD 1945 dan UU Pemilu yang melarang jabatan pimpinan negara lebih dari dua kali. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana pencalonan kembali Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai pendamping Presiden Joko Widodo di pemilu 2019 disebut terganjal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD 1945.

"Seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden (ataupun presiden) lebih dari dua kali-seperti Pak JK-akan terhalang untuk menjadi cawapres lagi," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, melalui pesan singkatnya, (26/2).

Hal ini tercantum dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu tentang persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. "Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," demikian salah satu syaratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal tersebut, kata Arsul, merupakan tafsir hukum atas Pasal 7 UUD 1945, dan menegaskan bahwa batas maksimal seseorang bisa menjabat selaku Presiden dan Wakil Presiden adalah dua kali periode jabatan.

Pada bagian penjelasan pasal 169 tersebut, kata Arsul, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ketentuan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah dalam konteks baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, meski masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun.

Wacana Cawapres JK Terganjal UU PemiluSekjen Arsul Sani. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Dengan segala hormat saya kepada Pak JK dan teman-teman PDIP yang mempunyai aspirasi demikian, saya berpandangan wacana itu sulit diwujudkan karena ada Pasal 7 UUD 1945, dan lebih jelas lagi terhalang syarat wakil presiden dalam UU terkait pemilihan presiden dan wakil presiden," paparnya, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR.

Arsul juga meragukan rencana pengajuan fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan itu. Selama ini, MK hanya memberikan tafsir konstitusionalitas UU lewat putusan karena ada permohonan uji materi norma UU terhadap UUD 1945.

Terpisah, Wakil Ketua Kooordinator Bidang Pratama Partai Golkar Bambang Soesatyo mengklaim partainya tidak mau membicarakan calon pendamping Jokowi.

Pihaknya menyerahkan keputusan bakal calon Wakil Presiden kepada Jokowi. Sebab, banyak calon yang berasal dari luar Partai Golkar yang juga dianggap potensial.

"Sehingga kita tidak terlalu bermimpi muluk-muluk yang penting kita titipkan bangsa ini kepada calon yang sudah kita dukung Pak Jokowi, terserah beliau mau menggandeng siapa sebagai cawapresnya," kata Bambang di Gedung DPR, hari ini.

Meski demikian, Bambang mengakui jika JK masuk sebagai salah satu cawapres potensial Jokowi di 2019. Sebab, ia masih berada di peringkat atas dari berbagai survei dan ketentuan soal syarat cawapres sedang dikaji.

"Kalau dimungkinkan makanya pasangan ideal untuk 2019-2024 ya Jokowi-JK. Itu menurut pandangan saya pribadi lho," ujarnya, yang juga menjabat Ketua DPR ini.

Jusuf Kalla sebelumnya telah menegaskan tak akan maju lagi sebagai calon wakil presiden 2019. Merujuk pada ketentuan UUD 1945, kata dia, presiden dan wapres dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. (arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER