Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai Wakil Presiden Jusuf Kalla tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai cawapres berpasangan dengan Joko Widodo.
Sesuai ketentuan UUD 1945, presiden dan wapres dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sementara JK pernah menjabat sebagai wapres dua kali dalam pemerintahan yang berbeda.
"Pak JK memang multitalenta orangnya, punya gagasan,
action yang konkret. Tapi karena beliau sudah dua kali, lalu cawapres lagi itu bagaimana
legal standing-nya," ujar Siti saat ditemui di kantor Wapres Jakarta, Senin (26/2).
Alih-alih maju lagi sebagai cawapres, menurut Siti, JK justru dapat mencalonkan diri sebagai presiden. Di sisi lain, karier JK juga tak akan meningkat jika kembali maju sebagai cawapres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai cawapres Pak JK kariernya tidak menanjak. Toh sudah diketahui bagaimana posisi Pak JK sebagai wapres Pak Jokowi, kan tidak maksimal," katanya.
Adapun saran JK terhadap kriteria cawapres untuk Jokowi, dinilai Siti juga menjadi pilihan yang dilematis. JK dalam beberapa kali kesempatan menyebutkan cawapres Jokowi harus berasal dari luar Jawa dan menguasai seluk beluk pemerintahan. JK juga sempat memprediksi kemungkinan munculnya pasangan nasional-religius dalam pilpres mendatang.
"Siapa yang mau diambil (wakilnya Jokowi), kan bingung. Katakan religius tapi juga oke di pemerintahan. Itu adanya di Pak JK lagi," ucap Siti.
Lebih lanjut ia menuturkan, kriteria itu yang kemudian dianggap sebagai tanggung jawab moral bagi JK. "Ada semacam perasaan 'kok saya (JK) enggak naik kelas'. Politik ini kan dinamis, bisa jadi Pak JK enggak mau jadi wapres," katanya.
(sur)