Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Pura Group, Jacobus Busono dalam kasus dugaan suap Bupati Subang Imas Aryumningsih terkait pengurusan izin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Jacobus dimintai keterangannya sebagai saksi Imas yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA (Imas Aryumningsih)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Jacobus, penyidik KPK turut memanggil Direktur PT Pura Group Purnama Setiawan, Direktur PT Alfa Sentra Hanto Djoko Susanto. Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi untuk Imas.
Diduga saksi dari pihak swasta itu untuk mendalami pemberian uang suap ke Imas terkait perizinan pendirian pabrik di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Disinyalir, PT Pura Group dan PT Alfa Sentra akan mendirikan pabrik di Subang.
Saksi lainnya yang diperiksa untuk Imas yakni Kasi Pengendali dan Pemantauan Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Subang Ahmad Suparno, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Julia Staya dan Data salah satu tersangka dalam kasus suap ini.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA," tutur Febri.
Imas ditetapkan sebagai tersangka bersama Miftahhudin selaku pihak swasta, Data yang merupakan perantara suap, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Asep Santika.
Imas, Data, dan Asep diduga sebagai penerima suap, sementara Miftahhudin sebagai pemberi suap.
Sejak pertengahan 2017, Imas diduga telah menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar yang diterima secara bertahap.
Uang tersebut terkait dengan izin mendirikan pabrik PT ASP dan PT PBM dari pengusaha bernama Miftahhudin lewat perantara Imas, Data.
Uang-uang itu dikumpulkan Data kemudian disetorkan pada Imas.
KPK menduga uang suap yang telah diterima Imas digunakan untuk kepentingan kampanye pada Pilkada serentak 2018.
(wis)