Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Andreas Hugo Parreira menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang foto tokoh nasional dipajang dalam alat peraga kampanye di Pilkada 2018 terlalu berlebihan.
Salah satu tokoh nasional yang dilarang dalam alat peraga kampanye adalah Presiden Republik Indonesia pertama Sukarno.
PDIP, kata Andreas, merasa terganggu dengan larangan itu karena tidak berdasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengapa melarang tokoh untuk ditampilkan? Kalau misal kita lihat anak-anak muda mereka pasang fotonya Che Guevara, jauh lebih relevan memasang fotonya Bung Karno di situ ketimbang memasang fotonya Che Guevara atau fotonya Madonna," kata Andreas di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/2).
Apalagi, kata Andreas, jika tokoh nasional yang dilarang memiliki hubungan historis atau menjadi idola dari calon yang mengikuti kontestasi pilkada. Hal itu seharusnya sah saja ditampilkan.
"Sehingga menurut saya aturan ini berlebihan mengatur sedetail itu, melarang tokoh nasional seperti Bung Karno untuk tidak boleh dipajang sementara kita tahu Bung Karno ini milik bangsa ini," ujarnya.
Menurut Andreas KPU seharusnya tidak harus mengatur sampai sedetail itu, kecuali jika KPU melarang tokoh atau simbol yang dilarang untuk dipajang.
"Tapi ini tokoh nasional yang mempunyai hubungan kesejarahan, saya kira ini sah-sah saja," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik memasang wajah dan/atau nama presiden dan wakil presiden serta tokoh nasional yang bukan pengurus partai ke dalam alat peraga kampanye.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan larangan itu mencegah terjadinya pelanggaran selama kampanye.
Wahyu mencontohkan beberapa tokoh yang dilarang oleh KPU, antara lain mantan presiden Sukarno, Suharto, mantan Panglima Besar TNI Jenderal Sudirman, mantan presiden BJ Habibie, pendiri NU KH Hasyim Ashari, dan pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan tersebut tercantum pada Pasal 29 PKPU tentang desain dan materi bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota atau yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3.
Aturan itu menjelaskan parpol dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
(ugo)