"Di awal memang ada kesulitan sehingga perumusannya sedikit lama waktu itu, karena ada kementerian/lembaga yang kira seolah kalau koordinasi dipusatkan di BNPT, mereka kehilangan fungsi, kewenangan, dan tugas," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme, Muhammad Syafii, Jakarta, Rabu (28/2).
"Sebenarnya setiap kementerian/lembaga tetap pada kewenangan fungsi dan tugasnya, tapi untuk penanganan teroris maka hal itu didelegasikan atau dikoordinasikan pelaksaanaanya oleh BNPT," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ada, kami sudah katakan apa pun kesepakatan pemerintah Pansus tinggal ketok saja," tuturnya.
Pembahasan RUU Terorisme telah berlangsung lebih dari setahun di DPR. Sejumlah poin menjadi sorotan, seperti wacana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme yang dinilai tidak diperlukan lantaran tidak ada mekanisme kontrol dari sipil terhadap militer. (has)