Keputusan itu ditempuh Panwaslu Paniai usai menggelar sidang musyawarah sengketa pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Paniai 2018 pada Selasa (27/2) sore.
"Jadi, terkait Paniai itu keputusan Panwas sudah final. Suka tidak suka, mau tidak mau KPU Paniai harus membatalkan SK penetapan pasangan calon, dalam kurun waktu tiga hari setelah keputusan Panwaslu," kata Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy, Kamis (1/3), dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tiga pasangan calon lainnya menggunakan jalur perseorangan, yakni Naftali Yogi-Marthen Mote, Yehuda Gobai-Yan Tebai dan Yunus Gobai-Markus Boma.
KPU Paniai pun harus menerbitkan SK baru terkait penetapan dua paslon lainnya yang dinyatakan tidak bermasalah.
"Keputusan itu harus segera dikeluarkan (KPU Paniai) agar tiga paslon independen itu masih mempunyai hak untuk ajukan banding ke PTUN Makasar, Sulsel," ujarnya.
"Jadi, beda dengan rekomendasi, yang bisa diklarifikasi kebenarannya, kalau keputusan itu bersifat final dan mengikat. suka tidak suka harus dilakukan," sambung Adam.
"Padahal KTP Nasional sudah tidak berlaku, yang berlaku itu KTP elekronik, sementara Suket itu, bisa keluar kalau warga yang dimaksud sudah lakukan perekaman KTP elektronik, tapi ini kan belum, makanya itu yang dipersoalkan sehingga Panwaslu memutuskan demikian," katanya.
Dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Paniai yang digelar oleh Panwaslu setempat di Kota Jayapura pada Selasa (27/2) sore menetapkan sejumlah keputusan.
Diantaranya, membatalkan SK KPU Paniai tentang penetapan calon bupati/wakil bupati, dan memerintahkan kepada KPU Paniai untuk menerbitkan SK baru tentang penetapan calon bupati/wakil bupati, dengan ketentuan tidak menetapkan tiga paslon dari independen yakni Naftali Yogi-Marthen Mote, Yehuda Gobai-Yan Tebai dan Yunus Gobai-Markus Boma sebagai calon bupati/wakil bupati.
Keputusan lainnya yakni memerintahkan kepada KPU Paniai untuk melaksanakan keputusan tersebut paling lambat tiga hari kerja setelah keputusan dibacakan sebagaimana aturan dan perundangan yang berlaku. (osc/gil)