Panwaslu Batalkan SK Tiga Pasangan Calon Bupati di Papua

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Kamis, 01 Mar 2018 10:53 WIB
Panwaslu Kabupaten Paniai membatalkan SK penetapan tiga pasangan sebagai calon bupati dan wakil bupati karena terindikasi bermasalah dalam aspek administrasi.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paniai, Papua membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 25/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Paniai. Dalam keputusan ini, Panwaslu membatalkan penetapan tiga pasangan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai.

Keputusan itu ditempuh Panwaslu Paniai usai menggelar sidang musyawarah sengketa pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Paniai 2018 pada Selasa (27/2) sore.

"Jadi, terkait Paniai itu keputusan Panwas sudah final. Suka tidak suka, mau tidak mau KPU Paniai harus membatalkan SK penetapan pasangan calon, dalam kurun waktu tiga hari setelah keputusan Panwaslu," kata Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy, Kamis (1/3), dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SK Nomor 25 tanggal 12 Februari itu, ditetapkan lima paslon peserta Pilkada 2018 di Kabupaten Paniai, yakni petahana Hengki Kayame-Yehezkiel Tenouye dan Meki Nawipa-Oktopianus Gobai. Keduanya menggunakan jalur partai politik.

Sementara tiga pasangan calon lainnya menggunakan jalur perseorangan, yakni Naftali Yogi-Marthen Mote, Yehuda Gobai-Yan Tebai dan Yunus Gobai-Markus Boma.

Namun, tiga paslon yang menggunakan jalur perseorangan ternyata terindikasi bermasalah dari aspek administrasi dukungan kartu tanda penduduk (KTP), sehingga Panwaslu setempat membatalkan SK penetapan paslon pilkada itu.

Menurut Adam, KPU Paniai harus segera menerbitkan keputusan pembatalan SK penetapan paslon tersebu, agar memberi ruang kepada pihak yang merasa dirugikan atas putusan tersebut untuk menempuh upaya hukum.

KPU Paniai pun harus menerbitkan SK baru terkait penetapan dua paslon lainnya yang dinyatakan tidak bermasalah.

"Keputusan itu harus segera dikeluarkan (KPU Paniai) agar tiga paslon independen itu masih mempunyai hak untuk ajukan banding ke PTUN Makasar, Sulsel," ujarnya.

"Jadi, beda dengan rekomendasi, yang bisa diklarifikasi kebenarannya, kalau keputusan itu bersifat final dan mengikat. suka tidak suka harus dilakukan," sambung Adam.

Lebih lanjut mantan Ketua KPU Jayawijaya itu menyampaikan bahwa ketiga paslon perseorangan dan KPU Paniai itu digugat ke Panwaslu oleh salah satu calon bupati, karena saat mendaftar menggunakan KTP nasional dan surat keterangan (Suket).

"Padahal KTP Nasional sudah tidak berlaku, yang berlaku itu KTP elekronik, sementara Suket itu, bisa keluar kalau warga yang dimaksud sudah lakukan perekaman KTP elektronik, tapi ini kan belum, makanya itu yang dipersoalkan sehingga Panwaslu memutuskan demikian," katanya.

Dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Paniai yang digelar oleh Panwaslu setempat di Kota Jayapura pada Selasa (27/2) sore menetapkan sejumlah keputusan.

Diantaranya, membatalkan SK KPU Paniai tentang penetapan calon bupati/wakil bupati, dan memerintahkan kepada KPU Paniai untuk menerbitkan SK baru tentang penetapan calon bupati/wakil bupati, dengan ketentuan tidak menetapkan tiga paslon dari independen yakni Naftali Yogi-Marthen Mote, Yehuda Gobai-Yan Tebai dan Yunus Gobai-Markus Boma sebagai calon bupati/wakil bupati.

Keputusan lainnya yakni memerintahkan kepada KPU Paniai untuk melaksanakan keputusan tersebut paling lambat tiga hari kerja setelah keputusan dibacakan sebagaimana aturan dan perundangan yang berlaku. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER