Bandung, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan bakal calon bupati (cabup) Garut dari jalur perseorangan Soni Sondani sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan komisioner KPU Garut.
"Sudah dilakukan penahanan. Ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana kepada
CNN Indonesia.com, Kamis (1/3).
Dengan ditetapkannya Soni, total sudah empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus suap Pilkada Garut. Tiga orang lainnya yakni Ketua Panwaslu Garut Hari Hasan Basri, Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat dan dan seorang tim pemenangan Soni, Didin Wahyudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar menjelaskan penyidik mendapatkan bukti keterlibatan Soni dalam kasus suap pemilihan Bupati Garut 2018. Di antaranya hasil rekapitulasi rekening sejumlah bank dan pernyataan Soni yang mengaku mentransfer sejumlah uang kepada Didin.
"Karena alat bukti yang ada sudah cukup untuk menyatakan dia terlibat," ungkapnya.
Umar menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Sedangkan pasanganan Soni di Pilbup Garut Usep Nurdin, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Soni dan Usep yang maju melalui jalur perseorangan gagal lolos sebagai calon bupati dalam Pilkada serentak.
"Kita lagi melakukan pendalaman atas kasus ini," katanya.
Kemarin, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Soni membenarkan bahwa Dindin termasuk dalam tim pemenangannya di Pilbup Garut. Soni menuturkan sebagai bagian tim sukses, Dindin menerima sejumlah uang untuk operasionalisasi Pilbup.
"Untuk dana kampanye dan sosialisasi," ujar Soni.
Dindin mencoba menyuap komisioner KPU agar dapat diloloskan sebagai calon peserta Pilbup Garut. Namun, dia ditangkap polisi saat akan menyuap.
Polisi mengamankan barang bukti dari komisioner KPU berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dan tiga unit handphone. Sedangkan dari Panwaslu polisi menyita buku rekening, bukti transfer senilai Rp 10 juta dan empat unit telepon genggam.
(hyg/kid)