Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum RI membantah tudingan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang menyatakan pihaknya menghilangkan data di Sistem Informasi Politik (Sipol) sehingga partai itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut serta dalam Pemilu 2019.
Kuasa hukum KPU Ali Nurdin menjelaskan bahwa pihaknya tak memiliki akses untuk menerobos data Sipol PKPI. Menurutnya, akses itu hanya dimiliki oleh masing-masing partai politik.
"Berdasarkan data Sipol yang dapat mengubah hanya pengguna operator partai politik ataupun pemohon," kata Ali saat menghadiri sidang adjudikasi antara KPU dan PKPI di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (1/2).
Selain itu, Ali juga membantah tudingan PKPI yang menyatakan KPU mengubah hasil verifikasi dari memenuhi syarat (MS) menjadi tak memenuhi syarat (TMS) di beberapa daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan KPU hanya melakulan koreksi teknis terhadap kesalahan pengetikan hasil verifikasi PKPI di beberapa daerah.
"Kita tidak pernah mengganti hasil PKPI dari MS menjadi TMS melainkan termohon melakukan koreksi terkait hasil rekapitulasi hasil verifikasi yang seharusnya TMS menjadi kesalahan pengetikan yang menjadi MS," ucap Ali.
Dalam persidangan itu, Ali meminta agar Bawaslu menerima alasan pihak KPU dan menolak permohonan PKPI.
"Mohon kiranya majelis menerima keberatan termohon seluruhnya. Kami meminta permohonan pemohon tak dapat diterima dan ditolak seluruhnya," kata Ali.
Pernyataan ini disampaikan untuk menampik seluruh tudingan yang diajukan PKPI dalam sidang adjudikasi pada Rabu (28/2).
Sebelum semua tudingan itu dilontarkan, Ketua PKPI, Abdullah Makhmud Hendropriyono, mengatakan PKPI tidak pernah absen pemilu sejak tahun 1999. Ia menegaskan bahwa PKPI bisa konsisten karena keberadaan kepengurusan dan anggota partai.
Hendro juga mengatakan pada pemilu 2014, PKPI sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun kemudian, PKPI dinyatakan MS dan bisa mengikuti pemilu 2014. Ia berharap sidang ini bisa memberikan keadilan bagi PKPI.
"Menurut kami harus diakui kesalahan oleh termohon (KPU). Kita manusia biasa, tidak luput dari khilaf dan salah. Karena itu suatu kesalahan, harus kita akui. Kami sebagai pemohon minta ini dikoreksi. Bagaimana pun ini keputusan Bawaslu, kami mohon supaya PKPI lolos," katanya.
(has)