Kuasa hukum KPU Ali Nurdin menjelaskan bahwa pihaknya tak memiliki akses untuk menerobos data Sipol PKPI. Menurutnya, akses itu hanya dimiliki oleh masing-masing partai politik.
"Berdasarkan data Sipol yang dapat mengubah hanya pengguna operator partai politik ataupun pemohon," kata Ali saat menghadiri sidang adjudikasi antara KPU dan PKPI di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak pernah mengganti hasil PKPI dari MS menjadi TMS melainkan termohon melakukan koreksi terkait hasil rekapitulasi hasil verifikasi yang seharusnya TMS menjadi kesalahan pengetikan yang menjadi MS," ucap Ali.
Pernyataan ini disampaikan untuk menampik seluruh tudingan yang diajukan PKPI dalam sidang adjudikasi pada Rabu (28/2).
Hendro juga mengatakan pada pemilu 2014, PKPI sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun kemudian, PKPI dinyatakan MS dan bisa mengikuti pemilu 2014. Ia berharap sidang ini bisa memberikan keadilan bagi PKPI.
"Menurut kami harus diakui kesalahan oleh termohon (KPU). Kita manusia biasa, tidak luput dari khilaf dan salah. Karena itu suatu kesalahan, harus kita akui. Kami sebagai pemohon minta ini dikoreksi. Bagaimana pun ini keputusan Bawaslu, kami mohon supaya PKPI lolos," katanya. (has)