Jonru: Saya Dizalimi dan Tak Kuasa Membela Diri

RZR | CNN Indonesia
Jumat, 02 Mar 2018 18:08 WIB
Jonru menilai vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim tidak adil. Meski begitu ia menyatakan pikir-pikir pada putusan tersebut.
Jonru merasa dizalimi atas vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus ujaran kebencian dan SARA di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting mengatakan dirinya sedang dizalimi dan tak bisa membela diri di depan pengadilan. Jonru menilai seharusnya pengadilan membebaskan dirinya dari semua tuduhan.

Hal itu dikatakan usai Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/4).

"Saya dizalimi dan saya tak kuasa membela diri, dan orang yg menzalimi saya akan mendapatkan azab di akhirat," kata Jonru usai sidang.

Jonru juga menyesalkan vonis hakim. Ia meyebut hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan merupakan keputusan tak adil. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jonru menilai bahwa pengadilan di akherat kelak lebih memberikan keadilan baginya ketimbang pengadilan yang ada di dunia.

"Pengadilan yang dikelola Allah yang maha adil. Jadi keputusan yg dikeluarkan disini, itu keputusan yang intinya saya tak bebas, adalah keputusan yang tak adil," tambah Jonru.

Jonru mengaku masih mempertimbangkan untuk menghadapi banding. Ia berharap bagi orang-orang yang sudah menzaliminya saat ini bisa mendapatkan balasan dari 

"Kalau nanti misalnya saya iklas menerimanya (keputusan vonis), saya yakin orang-orang yang menzalimi saya akan mendapatkan balasan yg setimpal dari Allah SWT," pungkas dia.

Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/2).

Jonru dinilai terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA di media sosial.

Meyatakan Jonru Gintang terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informas kebencian dan permusuhan SARA," kata ketua majelis hakim Antonio Simbolon membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta," kata hakim. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER