Lokasi Binaan Dinilai Tak Efektif, Zonasi PKL Bisa Jadi Opsi

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Senin, 05 Mar 2018 09:04 WIB
Sistem lokasi binaan dinilai merugikan PKL karena membuat pembeli sepi. Sistem zonasi diusulkan yang mengatur kawasan mana yang boleh dan tidak boleh ada PKL.
Penataan pedagang kaki lima di DKI Jakarta masih jadi polemik. Pernah dengan sistem lokasi binaan, kini sistem zonasi diusulkan. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Persoalan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta seolah-olah tak ada habisnya. Akhir pekan lalu, ratusan PKL Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur menuntut diperbolehkan Pemprov DKI untuk kembali berjualan di Jalan Teratai Putih III. 

Mereka mengaku iri kepada PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang boleh menempati badan jalan. 

Belum lagi persoalan PKL di Jalan Melawai yang sempat menimbulkan kesan istimewa. Hal ini lantaran Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menyebut memberi hak diskresi kepada mereka untuk tetap boleh berjualan di trotoar. Belakangan, hak diskresi itu dibatalkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi polemik penataan PKL, ahli tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menyarankan Pemprov DKI untuk membuat zonasi yang mengatur tempat-tempat di mana PKL boleh berjualan, juga tempat yang 'haram' diduduki pelaku usaha mikro tersebut. Zonasi itu bisa berdasarkan fungsi kegiatan di tempat tersebut.

"Zona PKL harusnya dibagi. Mana zona merah, zona kuning, zona hijau," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, kemarin.

Yayat menuturkan, zona merah dapat diartikan sebagai zona terlarang untuk PKL. Misalnya, jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Barat yang masuk kawasan ring satu Istana . Seandainya ada PKL, kata Yayat, mereka dapat ditampung oleh pemilik gedung.

Kemudian, zona kuning yang berarti PKL boleh berjualan di tempat itu pada waktu tertentu. Misalkan mulai pukul 19.00 sampai pukul 03.00 pagi. 

"Contohnya bisa di Jalan Sabang atau Jalan Kebon Sirih," kata pengajar Fakultas Arsitektur Lanskap dan Teknologi Lingkungan Universitas Trisakti itu.

Sementara zona hijau adalah zona di mana PKL boleh berjualan selama 24 jam.
Strategi Menata PKL Ibu KotaTrotoar di Tanah Abang yang dipakai berjualan oleh pedagang kaki lima.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Yayat pun menyarankan Pemprov DKI agar segera menetapkan secara resmi zonasi PKL dalam peraturan daerah (perda).

"Karena dalam perda tata ruang, pengakuan PKL tidak ada. Pengaturan secara resmi seperti zonasi dan lokasinya, nggak ada."

Pergub di Era Ahok

Sebenarnya, keberadaan PKL di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 10 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Pada pergub yang diteken oleh mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, penetapan lokasi PKL harus memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan; ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Penetapan itu dilakukan oleh gubernur dengan rekomendasi wali kota atau bupati.

Lokasi yang dimaksud pun antara lain lokasi binaan, lokasi sementara, dan lokasi pasar malam. 

Untuk menampung para pedagang kaki lima (PKL) di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki sejumlah lokasi binaan. Namun beberapa di antaranya masih sepi. Salah satunya, lokbin Taman Kota Intan yang di kawasan wisata Kota Tua, tepatnya di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat yang juga diakui Sandi sepi pengunjung. 

Yayat berpendapat, sepinya lokasi binaan lantaran pemilihan lokasi ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah tanpa ada campur tangan usulan dari PKL.

"Sepi rata-rata karena enggak ada akses. Jauh dari tempat keramaian karena dipilihnya dari versi pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta Irwandi menyebut pihaknya belum ada rencana untuk mengatur PKL di ibu kota dengan zonasi.

Dia mengakui, hampir mustahil pemprov bisa mensterilkan trotoar ibu kota dari PKL selama ada solusi terkait efek sosial yang ditimbulkan. Menurutnya, permasalahan PKL bukan hanya soal merapikan jalur khusus penjalan kaki.

"Kalau nanti eks PKL jadi rampok, copet, Dinas Bina Marga mau tanggung jawab nggak? Nggak juga," katanya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/3).

Dia pun meminta agar Indonesia tak melulu dibandingkan dengan negara tetangga, khususnya Singapura soal penataan PKL-nya.

"Orang-orang jangan bicara Singapura. Jangan apple to apple. Bedakan singapura yang sudah maju, ekonominya sudah bagus, nggak ada PKL," ujarnya.

Irwandi menambahkan, Pemprov DKI belum ada rencana untuk memperbaiki pergub maupun perda untuk merevisi payung hukum soal PKL. Saat ini, pihaknya tengah bersiap untuk mengeksekusi revisi revisi Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) tahun depan.

"Nggak ada aturan untuk PKL di perda itu. Hanya untuk usaha rumahan," ujarnya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER