DPR Targetkan RKUHP Rampung April

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 05 Mar 2018 16:23 WIB
DPR menargetkan revisi kitab undang-undang hukum pidana bisa diselesaikan pada masa sidang kali ini yang berakhir April mendatang.
DPR menargetkan revisi kitab undang-undang hukum pidana bisa diselesaikan pada masa sidang kali ini yang berakhir April mendatang. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat selesai pada masa sidang kali ini yang akan berakhir April mendatang.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya saat ini sudah memperpanjang masa tugas panitia kerja (Panja) RKUHP untuk menyelesaikan pembahasan.

"Mudah-mudahan bisa masa sidang ini kami tuntaskan dan kami sahkan sebelum tutup masa sidang," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain RKUHP, Bambang mengatakan pihaknya juga bakal mengebut pembahasan produk UU lain seperti RUU Tindak Pidana Terorisme RUU tentang Penerimaan Bukan Pajak, RUU Tata Cara Perpajakan dan RUU Pengesahan Protokol ASEAN.


Bambang meminta komisi terkait agar dapat segera menyelesaikan RUU tersebut apalagi yang sudah dua tahun berturut-turut belum selesai.

Sebelumnya, RKUHP ditargetkan selesai pada masa sidang yang lalu pada 14 Februari. Namun pembahasan RKUHP masih menyisakan kontroversi dan perdebatan.

Terdapat perbedaan pandangan yang cukup mencolok antara pemerintah dan DPR selaku pihak yang merumuskan RKUHP, dengan kalangan aktivis hak asasi manusia dalam sejumlah pasal RKUHP.

Pasal-pasal RKUHP yang diperdebatkan kedua pihak di antaranya pasal mengenai ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, pasal penghinaan terhadap presiden, pasal perzinahan, hubungan sesama jenis, hingga pasal tentang alat pencegah kehamilan.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat khawatir, jika disahkan, RKUHP versi pemerintah dan DPR berefek rentan kriminalisasi serta mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin konstitusi.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER