Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya saat ini sudah memperpanjang masa tugas panitia kerja (Panja) RKUHP untuk menyelesaikan pembahasan.
"Mudah-mudahan bisa masa sidang ini kami tuntaskan dan kami sahkan sebelum tutup masa sidang," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang meminta komisi terkait agar dapat segera menyelesaikan RUU tersebut apalagi yang sudah dua tahun berturut-turut belum selesai.
Terdapat perbedaan pandangan yang cukup mencolok antara pemerintah dan DPR selaku pihak yang merumuskan RKUHP, dengan kalangan aktivis hak asasi manusia dalam sejumlah pasal RKUHP.
Pasal-pasal RKUHP yang diperdebatkan kedua pihak di antaranya pasal mengenai ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, pasal penghinaan terhadap presiden, pasal perzinahan, hubungan sesama jenis, hingga pasal tentang alat pencegah kehamilan.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat khawatir, jika disahkan, RKUHP versi pemerintah dan DPR berefek rentan kriminalisasi serta mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin konstitusi.