Eks Auditor BPK Divonis 7 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 05 Mar 2018 20:01 WIB
Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara.
Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier empat bulan kurungan pada mantan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta, bila tidak dibayar diganti kurungan empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan, Senin (5/3).

Hakim juga menyatakan Rochmadi terbukti menggunakan KTP palsu untuk membeli mobil merk Honda Odyssey melalui bawahannya, Ali Sadli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Rochmadi tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun hakim mempertimbangkan pengabdian Rochmadi yang puluhan tahun bekerja di BPK untuk meringankan hukuman.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum dan berbuat sopan selama di persidangan," katanya.


Sementara hakim menyatakan tuntutan jaksa terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Hakim anggota Sigit Binaji mengatakan selisih aset dengan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki Rochmadi muncul karena komponen usaha bunga, hasil persewaan rumah, dan penjualan mobil.

Selain itu, pembelian tanah kavling di Kebayoran Essence, menurut hakim, juga berasal dari penghasilan yang sah.

"Hakim berkesimpulan terdakwa dapat membuktikan tidak menerima gratifikasi yang didakwakan jaksa sehingga unsur gratifikasi tidak terpenuhi," ucap hakim.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan jaksa mengembalikan uang sebesar Rp1,5 miliar dan US$3.000 kepada Rochmadi karena tidak terbukti dengan penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima. Namun pengembalian uang itu dipotong Rp200 juta dari hasil temuan saat operasi tangkap tangan.

"Uang tunai yang disita sebesar Rp1,5 miliar dikembalikan ke terdakwa setelah dikurangi Rp200 juta yang akan dirampas negara. Kavling dan bangunan terdakwa di Kebayoran juga dikembalikan ke terdakwa," ucapnya.


Atas putusan tersebut jaksa langsung mengajukan banding. "Kami sangat menghormati, kami langsung menyatakan untuk banding," kata jaksa.

Sementara Rochmadi menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dulu.
"Alhamdulillah syukur kepada Allah, kami bersepakat berpikir terlebih dulu," tutur Rochmadi.

Dalam perkara ini, Rochmadi didakwa menerima suap bersama auditor BPK Ali Sadli sebesar Rp240 juta dari pejabat Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

Suap itu diduga terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Selain menerima suap, jaksa juga mendakwa Rochmadi menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang senilai Rp3,5 miliar. Uang itu digunakan Rochmadi untuk membeli sebidang tanah kavling seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence KE/1-15, Bintaro, Tangerang dari PT Jaya Real Property dalam kurun waktu 2014.

Jaksa menyatakan, harta kekayaan senilai Rp3,5 miliar yang digunakan untuk membeli sebidang tanah tidak sebanding dengan penghasilan dan harta kekayaan Rochmadi. Sesuai LHKPN yang dilaporkan Rochmadi sebelum menjabat sebagai auditor BPK, harta kekayaannya saat itu sebesar Rp2,4 miliar.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER