"Beliau menyatakan, 'sampai hari ini saya tidak bersalah'. Jadi [permohonan grasi] tidak akan dilakukan," kata Mahendradatta di kantornya, di Jakarta Selatan, Rabu (7/3).
Lihat juga:'Abu Bakar Ba'asyir Tak Akan Ajukan Grasi' |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang grasi, beliau [Ba'asyir] tidak akan mungkin, tidak akan membolehkan, tidak akan meminta grasi," ujarnya.
Ba'asyir, lanjut Guntur, juga meyakini bahwa permintaan maaf hanya layak disampaikan kepada Sang Pencipta.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin sempat menceritakan soal peluang grasi bagi Ba'asyir kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, belum lama ini. Grasi itu disarankannya mengingat kondisi kesehatan Ba'asyir yang menurun.
"Urusan grasi dan tahanan rumah, saya sampai saat ini belum menerima surat permohonan. Jadi saya tidak bisa berbicara," kata Jokowi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat Jumat (2/3).
Ba'asyir divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena terbukti terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott pada tahun 2004.
Setelah bebas, pada 2011, ia kembali menerima vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh. (arh/sur)