Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota tim kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, meminta rencana pemindahan tahanan kliennya itu tidak dijadikan komoditas tertentu di luar kepentingan kemanusiaan.
Jika Pemerintah serius memindahkan Ba'asyir, pihaknya mendorong pemindahan ke tahanan rumah.
"Jangan diperbarui hal basi hanya untuk komoditas tertentu, bukan komoditas kemanusiaan. Kalau [untuk] kemanusiaan, silahkan beliau [Ba'asyir] dimasyarakatkan di rumah," ucap dia, saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Rabu (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahendra menambahkan Ba'asyir menolak jika harus pindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lainnya.
Pihak keluarga Ba'asyir, katanya, menginginkan penempatan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu di tahanan rumah.
"Pindah Lapas itu sudah pernah dan sering dilakukan. Jangan diutarakan seperti sesuatu yang baru, apalagi suatu kebaikan," ucapnya.
Terpisah, Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa Pemerintah sudah menyepakati pemindahan Ba'asyir ke Lapas yang dekat dengan keluarganya, di di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Sudah jelas akan dipindahkan. Kapan? Ya enggak usah lapor sama Anda," ucap dia, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (7/3).
Hal itu masih menunggu kesiapan pihak Lapas. Sejumlah kesiapan Lapas yang perlu diperhatikan dalam menyambut Ba'asyir, lanjut Wiranto, adalah kesiapan lokasi, penjagaan, fasilitas, layanan kesehatan, hingga prosedur pemindahannya.
"Enggak terus tiba-tiba saya perintahkan besok, kalau enggak siap gimana? Jadi tunggu, sabar-sabar," kata Wiranto
Hal itu, menurutnya, akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh pihak kepolisan serta Kementerian Hukum dan HAM.
Kesepakatan pemindahan Lapas itu sendiri tercapai dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Senin (5/1).
Wiranto menyebut ada dua aspek yang menjadi alasan pemindahan tersebut, yakni kemanusiaan dan keamanan negara.
Dari sisi kemanusiaan, kondisi kesehatan Ba'asyir yang semakin menurun jadi pertimbangan utama. Pemerintah berusaha mendekatkan Ba'asyir dengan keluarga di kampung halaman.
Sementara dari sisi keamanan negara, Wiranto mengatakan penegakan hukum menjadi pertimbangan pemerintah.
Saat ini, Ba'asyir ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, ia pernah mencicipi Lapas Nusakambangan.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
(arh)