Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah rancangan penataan trotoar dan jalan di koridor Sudirman-MH Thamrin yang sudah dimatangkan pemerintahan sebelumnya. Menindaklanjuti itu, Anies akan memeriksa apakah ada keharusan Pemprov DKI untuk membuat payung hukumnya terlebih dahulu.
"Nanti saya cek. Kalau memang ada hal-hal yang berbeda, saya cek. Tapi setahu saya enggak ada yang berbeda," kata Anies di kawasan Pejompongan, Jakarta, Rabu (7/3).
Anies belum bisa memastikan apakah penataan di jantung ibu kota tersebut memerlukan peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cek dulu. Kalau memang diperlukan aturan, kita lihat dulu," ujarnya.
Dihubungi terpisah, pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran Asep Warlan Yusuf menilai bahwa Pemprov DKI bisa segera menata trotoar yang merupakan bagian dari pelayanan publik, tanpa hukum tertulis.
"(Penataan) tidak harus menggunakan payung hukum. Ketika trotoar dirasa kurang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, maka pemprov harus segera merespons untuk perbaikan dan penataannya," katanya.
Hal yang dilarang, kata Asep, adalah mengubah peruntukan suatu fungsi layanan umum. Misalkan, mengubah fungsi jalan dan trotoar menjadi lapak pedagang kaki lima (PKL) tanpa landasan hukum.
Tindakan itu dilakukan Pemprov DKI terhadap PKL Tanah Abang yang sejak akhir Desember 2017 lalu diperbolehkan berjualan di Jalan Jatibaru.
"Yang tidak boleh adalah perda tata ruang, perubahan peruntukan. Harus ada payung hukum," ujarnya.
(wis)