Dia mengingatkan tidak semua berita atau informasi yang beredar di medsos sudah teruji kebenarannya.
"Hati-hati terima berita. Jangan langsung forward ke orang lain. Baca dulu. Pahami," ujar Tjahjo saat memberi pidato saat apel di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan ada peraturan yang siap menjerat praja IPDN ke ranah hukum jika terbukti membagikan informasi palsu atau berita bohong melalui medsos.
"Begitu anda lempar ke orang lain, undang-undang sudah menjerat anda," ucapnya.
"Anda tidak boleh dihina. Tidak boleh difitnah. Begitu ada kelompok memfitnah kepala lembaga apalagi pemimpin bangsa ini, laporkan ke polisi," kata Tjahjo.
"Kritik Presiden Joko Widodo boleh, kritik saya, kritik Pak Ermaya (Gubernur IPDN) boleh, tapi kalau menghujat, menghina tidak," lanjutnya.
Lihat juga:Jokowi: Memang Ada PKI Balita? |
Lebih lanjut, Tjahjo mengingatkan agar praja IPDN menjadi pelopor dan penggerak Revolusi Mental yang dicanangkan Jokowi. Tjahjo menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ada praja IPDN yang menodai nama baik kampus dan Kementerian Dalam Negeri.
"Memukul, berkelahi, narkoba, tidak ada ampun dengan segala maaf anda harus mundur dari kampus ini," demikian Tjahjo. (dal)