Namun demikian, Jokowi akan memastikan sikapnya pada hari terakhir batas waktu penandatanganan UU oleh Presiden, yakni 14 Maret 2018.
"Yang lebih didengarkan Presiden adalah bagimana masukan, saran pendapat dari ahli hukum tata negara dan respon masyarakat. Masyarakat yang paling utama," ungkap dia, di kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Kamis (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini Jokowi masih belum mau menandatangani undang-undang tersebut. Sebab, ia enggan disebut sebagai pendukung UU yang dikritisi oleh masyarakat itu.
"Tentunya presiden Punya langkah itu. Tapi sekali lagi langkah yang akan dilakukan Presiden menunggu tanggal 14 maret," ucap dia.
Senada, Pasal 73 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa rancangan UU yang telah disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah sah sebagai UU meski Presiden tidak menandatanganinya 30 hari sejak rancangan UU itu disetujui bersama.
Pramono menjelaskan bahwa pihak Istana terus memantau respon publik mengenai UU MD3. Masukan terus ditampung dari berbagai pihak.
Usulan-usulan yang masuk ke Istana itu, papar dia, di antaranya adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang MD3, penolakan penandatanganan UU MD3, hingga dukungan penandatanganan.
(arh)