Pimpinan JAD Bersaksi di Sidang Aman Abdurrahman

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 09 Mar 2018 10:55 WIB
Pada sidang lanjutan terdakwa terorisme Aman Abdurrahman, pimpinan Jamaah Ansharut Daulah, Zainal Anshori yang telah divonis 7 tahun penjara menjadi saksi.
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan terdakwa dalang serangan teror bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman kembali dilanjutkan, Jumat (9/3). Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan pimpinan jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori (43).

"(Saksi hari ini) Zainal Anshori," kata kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.


Anshori sendiri telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran terbukti dalam penyelundupan senjata api dari Filipina Selatan. Senjata tersebut di antaranya diserahkan ke kelompok Afif untuk melakukan teror bom Thamrin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anshori ditangkap di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, April 2017 setelah memicu serangan terhadap polisi di Jawa Timur. Anshori menjadi penerus kepemimpinan Aman di JAD.

Selain Anshori, tim jaksa penuntut umum bakal menghadirkan dua saksi lainnya. Namun, jaksa masih merahasiakan siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memberi keterangan dalam sidang berikutnya.

"Kami belum akan memberitahu siapa saksi-saksi tersebut," ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/3).

Namun menurut Asludin, dua saksi tambahan untuk Aman yang akan dihadirkan di persidangan hari ini yaitu Abu Jatil dan Dodi Suridi.


Adapun pada sidang sebelumnya, hadir dalam sidang guru militer Aman yaitu Saiful Muthohir alias Abu Gar. Saiful memberi kesaksian perihal perencanaan amaliyah atau aksi teror yang belakangan diketahui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016 lalu.

Dalam sidang ini, Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin. Selain itu, ia juga didakwa sebagai dalang aksi teror di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aman didakwa hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.


Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER