Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Dalam Negeri sepakat memperbolehkan kader partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019 mendatang.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, secara fundamental kesepakatan tersebut menjadi pembuktian bahwa sistem bikameral atau dua kamar (DPR dan DPD) di Indonesia gagal. Kontribusi produktif DPD untuk masyarakat daerah juga akan semakin luntur.
"Desain DPD yang isinya keterwakilan perseorangan di wilayah atau daerah-daerah itu ternyata gagal. Jadi lebih baik diisi parpol," kata Margarito kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi parpol, kesepakatan ini dinilai menguntungkan. Apalagi dari sisi pemerintah. Jika nantinya DPD berseberangan dengan pemerintah, kata Margarito, cara menjinakkannya akan menjadi lebih mudah.
Margartio menganggap fungsi kontrol senator akan berkurang karena akan dengan mudah tersandera kepentingan politik.
"Misalnya DPD nanti bersikukuh tidak setuju dengan pemerintah, tinggal dekati atau 'ketok' saja pimpinan parpol atau ketua fraksinya. Sama seperti DPR itu. Jadi kurangnya disitu karena paling untung pemerintah yang akan melakukan berbagai cara untuk setujui pandangannya," ungkap Margartio.
Terpisah, pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana juga tidak sependapat dengan kesepakatan DPD diisi oleh orang parpol. Namun, hal itu juga sudah menjadi ketetapan hukum berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui keputusan MK itu memungkinkan DPD bisa diisi oleh anggota parpol.
"Secara pribadi saya tidak sependapat karena aspirasi masayarakat daerah akan terganggu dengan kepentingan politik. Karena kan awalnya DPR itu aspirasi politik, DPD keterwakilan daerah. Kalau sekarang dua-duanya politik," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
Menurut Denny, anggota parpol masuk ke pengurusan DPD memang sudah terlihat sejak DPD dibawah pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO). Menurutnya OSO yang saat itu menjabat Ketua DPD juga merangkap sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
"Ditambah ada juga anggota-anggota DPD ada yang dari Hanura juga. Jadi memang karena peraturannya yang membolehkan itu," kata Denny.
(gil)