Polisi Tunda Penyelidikan Calon Kepala Daerah Agar Tak Gaduh

Bimo Wiwoho & CTR | CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 12:18 WIB
Polisi sepakat menunda segala proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah agar tak mengganggu konstelasi politik jelang Pilkada serentak 2018.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan pihaknya sepakat menunda segala proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah jelang Pilkada serentak 2018. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri sepakat menunda segala proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan tindakan ini Polri ambil untuk meminimalisasi kegaduhan jelang Pilkada 2018.

"Kita hormati supaya tidak gaduh, supaya tidak ada dipanggil sana-sini," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/3).


Setyo mengatakan proses hukum bagi calon kepala daerah bisa saja mempengaruhi elektabilitas calon. Dia menyatkaan Polri pun tak mau ambil porsi sebagai salah satu faktor naik turunnya elektabilitas seorang calon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa menurunkan elektabilitas, nanti disalahkan polisi dituduh macem macem kriminalisasi-lah menurunkan elektabilitas," katanya.

Dalam hal ini, Setyo menegaskan Polri hanya akan menunda segala proses hukum, bukan menghentikan. Penundaan ini sebagai bentuk hormat Polri terhadap proses Pilkada yang berlangsung serentak tahun ini di 171 wilayah Indonesia.

"Inti dan substansi dalam demokrasi itu adalah election. Oleh karena itu kita hormati ini agar berlangsung dulu aman damai, kalau nanti ada yang diproses ditunda setelah penetapan baru kita proses," ungkap dia.


Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta agar lembaga penegakan hukum untuk menunda kasus yang menyeret calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengikuti imbauan Wiranto.

"Selama kami memiliki bukti tentu akan diumumkan. Kalau memang ada bukan diada-adakan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (14/3).

Saut justru menyarankan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pergantian calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum, termasuk korupsi.

"Daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya," kata dia.

Secara terpisah, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono pun mendukung KPK. Menurut mantan Ketua DPR itu tak ada alasan yang dapat digunakan untuk menghentikan proses hukum termasuk penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah.

Menurut Agung, apabila proses hukum terkait korupsi dihentikan, sama saja dengan mencederai perasaan masyarakat. Dia mengatakan masyarakat berhak mengetahui informasi calon kepala daerahnya yang tersangkut kasus korupsi selekas mungkin agar tidak salah pilih.

"Sudah jelas kok dia (korupsi). Tidak boleh karena alasan Pilkada kemudian dihentikan," ujar Agung, Rabu (14/3).

Agung bahkan menyarankan larangan calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupi tidak lagi mengatasnamakan partai politik pendukungnya. Menurut Agung, partai politik sangat merugi jika calon kepala daerah tersangka korupsi masih mengatasnamakan dirinya bagian dari partai politik.

"Supaya ini betul betul memberikan efek jera," kata Agung.


Pendapat serupa Agung diungkapkan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama Satrya Langkun mengatakan setiap warga berhak mendapatkan pemimpin yang berintegritas.

Ia mengatakan, langkah KPK tetap mengusut calon kepala daerah sudah tepat. Itu pun akan membantu penyelenggara pemilu dan pemilih soal calon kepala daerah.

"Artinya ini meminimalisir pilihan yang begitu banyak dipublik. Kan publik tidak pernah tahu integritasnya kebetuman ini akan mengeleminir pilihan yang tidak berintegritas," ujar Tama, Selasa (13/3). (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER