NasDem Tetap Berharap Jokowi Terbitkan Perppu MD3

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 17:17 WIB
UU MD3 sudah sah berlaku terhitung hari ini, namun NasDem masih berharap Presiden Jokowi menerbitkan Perppu MD3 karena banyak pasal yang bisa memicu polemik.
Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate menyoroti sejumlah pasal dalam UU MD3 yang menurutnya perlu direvisi. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi NasDem menyatakan tetap berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu pasca revisi UU MD3 berlaku. Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate menilai sejumlah pasal hasil revisi UU MD3 melemahkan demokrasi.

Menurutnya, ada sejumlah pasal dalam UU MD3 hasil revisi yang harus dibatalkan agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat ke depan.

"Apakah Presiden mau membut Perppu? Pasti kami mendukung," ujar Johnny saat dihubungi, Kamis (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johnny menerangkan ada tiga pasal yang harus direvisi dalam UU MD3 yang baru. Pertama, Johnny menyebut penambahan pimpinan MPR, DPR, dan DPD seharusnya dipilih, bukan diberikan.

Mekanisme pemberian itu, kata Johhy tidak pernah ada di dalam mekanisme lembaga negara manapun. Mekanisme itu dianggap mencederai demokrasi di internal parlemen.

Kedua, Johnny menilai pasal yang membatasi masyarakat memberi kritik kepada parlemen seharusnya juga ditiadakan. Pasal itu terkesan mencederai hak sipil dalam mengontrol kinerja parlemen.

Sementara, pasal ketiga yang menurutnya perlu dihapus adalah pasal yang mewajibkan Badan Anggaran DPR melaporkan hasil pembahasan APBN kepada Pimpinan DPR sebelum pengambilan keputusan tingkat satu.

"Maksudnya apa, untuk apa dibuat. Ini kan menimbulkan kecurigaan publik yang menurut kami tidak selayaknya," ujarnya.

Meski berharap ada Perppu, Johnny mengaku tidak memaksa Jokowi. Ia memahami Jokowi dilema untuk menerbitkan Perppu karena sudah masuk tahun politik.

Johnny mengatakan NasDem berharap masyarakat mengajukan uji materi terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi jika Jokowi tidak kunjung menerbitkan Perppu.

Namun, ia berharap uji materi yang dilakukan bisa secara menyeluruh, tidak hanya pasal-pasal tertentu.

"Kami mendukung kelompok sipil melakukan judicial review. Tapi review-nya harus menyeluruh juga, jangan terbatas," ujarnya. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER