Menurutnya, ada sejumlah pasal dalam UU MD3 hasil revisi yang harus dibatalkan agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat ke depan.
"Apakah Presiden mau membut Perppu? Pasti kami mendukung," ujar Johnny saat dihubungi, Kamis (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:UU MD3 Resmi Dilabeli Nomor 2 Tahun 2018 |
Mekanisme pemberian itu, kata Johhy tidak pernah ada di dalam mekanisme lembaga negara manapun. Mekanisme itu dianggap mencederai demokrasi di internal parlemen.
"Maksudnya apa, untuk apa dibuat. Ini kan menimbulkan kecurigaan publik yang menurut kami tidak selayaknya," ujarnya.
Meski berharap ada Perppu, Johnny mengaku tidak memaksa Jokowi. Ia memahami Jokowi dilema untuk menerbitkan Perppu karena sudah masuk tahun politik.
Johnny mengatakan NasDem berharap masyarakat mengajukan uji materi terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi jika Jokowi tidak kunjung menerbitkan Perppu.
Lihat juga:Jokowi Tak Mau Terbitkan Perppu MD3 |
"Kami mendukung kelompok sipil melakukan judicial review. Tapi review-nya harus menyeluruh juga, jangan terbatas," ujarnya. (wis/sur)