Kasus Suap Garuda, KPK Periksa Istri Bos PT Mugi Rekso Abadi

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 16 Mar 2018 04:20 WIB
Istri pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, DM, akan diperiksa KPK untuk melengkapi berkas penyidikan Emirsyah Satar.
Istri pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, Dian Muljadi akan diminta keterangannya oleh KPK untuk melengkapi berkas penyidikan Emirsyah Satar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, Dian Muljadi. Dia bakal diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dian akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memeriksa anak dari Kartika Muljadi itu, penyidik KPK kembali memanggil Vice President Internal Audit PT Garuda Indonesia, Sri Mulyati dan Mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Albert Burhan.

KPK juga akan memanggil Komisaris PT Pegasus Air Services Kabul Riswanto serta mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Tbk Muhammad Arif Wibowo. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah.

"Mereka berempat juga diperiksa sebagai saksi," tutur Febri.

Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER