Yasonna Bela Wiranto soal Penundaan Tersangka

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 16 Mar 2018 03:21 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menyebut Menkopolhukam Wiranto tak bermaksud menghalangi KPK terkait penundaan proses hukum calon kepala daerah.
Menkumham Yasonna Laoly, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan bahwa koleganya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto tak bermaksud mengintervensi KPK terkait imbauan penundaan proses hukum tersangka korupsi calon kepala daerah.

"Pak Wiranto itu kan tidak bermaksud untuk menghalangi kewenangan hak daripada institusi lain, hanya untuk mencegah kegaduhan-kegaduhan saja," kata dia, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/3).

Meski demikian, Yasonna mengatakan proses penetapan tersangka korupsi yang dilakukan KPK tidak dapat diintervensi. Hal itu merupakan kewenangan KPK dalam melakukan proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"KPK itu punya hak untuk menetapkan siapa saja jadi tersangka. Menko Polhukam hanya mengimbau, mencegah kegaduhan politik saja," ujarnya.

Namun, Yasonna tidak sependapat dengan usulan KPK yang meminta agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait persoalan ini.

Menurutnya dengan membuat Perppu maka ada potensi ketidakadilan bagi para calon kepala daerah yang terlanjur sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.

"Biarlah ini menjadi dinamika. untuk mengeluarkan Perppu kan banyak aturan-aturannya. Kami mengkajilah sampai saat ini belum terpikir untuk itu," katanya.


Sebelumnya, Wiranto mengimbau penundaan penetapan tersangka karena menyikapi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo jajarannya mengumumkan beberapa nama kepala daerah calon tersangka pekan ini.

Hal itu guna mencegah timbulnya tuduhan-tuduhan kepada KPK bahwa lembaga antirasuah itu masuk ke ranah politik di tengah proses pilkada serentak 2018.

Mantan Ketua Umum Partai Hanura ini akhirnya menegaskan hal itu hanya berupa imbauan dan bukan paksaan sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER