KPK Ungkap Kecurangan Manfaatkan Penetapan Harga Batu Bara

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 16 Mar 2018 01:26 WIB
KPK menyebutkan ada kecurangan transaksi batu bara berupa pembelian untuk kepentingan dalam negeri yang dialihkan untuk ekspor.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) mengatakan ada perusahaan yang diduga melakukan kecurangan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal langsung penerapan harga batu bara yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1.395 Tahun 2018.

Keputusan itu merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Lewat aturan itu, pemerintah mematok harga 'spesial' batu bara bagi pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sebesar US$70 per ton. Sementara untuk ekspor sesuai dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang ditetapkan setiap bulannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bicara dua hal, pertama soal harga batu bara yang dua harga, yang satu untuk kepentingan ekspor, satu lagi untuk kepentingan dalam negeri. Karena KPK mengusulkan itu maka KPK mengawal," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3).

Syarif menggelar pertemuan membahas pelaksanaan harga 'spesial' batu bara bersama Direktur Jenderal Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot dan jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut dibahas pula perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan kecurangan.

Syarif mengungkapkan dalam pertemuan itu, Dirjen Menirba melaporkan bahwa ada perusahaan yang membeli batu baru untuk kepentingan dalam negeri, namun sebagian dialihkan untuk kepentingan ekspor.

"Ternyata dari laporan tadi itu ada juga yang pura-pura beli untuk kepentingan dalam negeri tapi dibocorkan sebagian untuk kepentingan ekspor," tuturnya.


Guna meminimalisasi praktik itu, kata Syarif, KPK akan menggelar rapat khusus mengenai pelaksanaan aturan baru ini dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perdagangan.

"Kami akan rapatkan di KPK. Agar tujuan pemerintah untuk elektrifikasi ini jalan dengan baik dan tidak terjadi gagal pasok (batu bara)," tuturnya.

Menurut data Kementerian ESDM saat ini, 57,22 persen dari total kapasitas pembangkit listrik di Indonesia sebesar 60 Gigawatt (GW) dihasilkan dari tenaga batu bara. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER