Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani berpendapat pemberian salah satu kursi pimpinan MPR kepada Fraksi PKB setelah berlakukanya UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berpotensi bermasalah secara hukum.
Hal itu menanggapi pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang menyebut kursi pimpinan MPR akan diberikan kepada PDIP, Gerindra, dan PKB.
Menurutnya, pemberian kursi kepada Fraksi PKB tidak sesuai dengan ketentuan hasil revisi UU MD3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu diberikan kepada PKB bisa-bisa itu cacat yuridis dan itu bermasalah secara hukum. Bahkan itu bisa jadi kasus korupsi," ujar Arsul di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (14/3).
Arsul menjelaskan pasal 247A huruf c UU MD3 menyebut penambahan kursi pimpinan MPR diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2014 berdasarkan urutan 1,3, dan 6.
Jika melihat frasa suara terbanyak, Arsul menilai PKB seharusnya tidak mendapat jatah kursi pimpinan MPR karena perolehan suara dalam Pemilu 2014 berada di posisi kelima.
"PKB dalam Pemilu 2014 jumlah suara untuk DPR-nya bukan urutan keenam, tapi kelima. Kalau kursinya dia urutan ke enam," ujarnya.
Dalam rekapitulasi suara KPU pada pemilihan 2014, PKB memperoleh 11.298.957 suara dan 47 kursi DPR. PKB kalah koleksi kursi dari PAN yang memiliki 49 kursi DPR meski hanya memperoleh suara sebanyak 9.481.621.
Atas pemberian kursi itu, Arsul melihat kader PKB yang nantinya menjadi pimpinan MPR akan terindikasi korupsi. Indikasi itu terkait dengan segala penggunaan fasilitas yang diterimanya yang dibiayai oleh APBN.
"Kalau dasar pemberiannya itu tidak benar atau salah, BPK bisa saja mengatakan ini perlu diklarifikasi. Saya khawatir akan menjadi temuan BPK bahkan bisa diangkat KPK menjadi perkara tipikor," katanya.
Di sisi lain, Arsul juga menyatakan UU MD3 yang berlaku secara otomatis tidak memiliki legitimasi yang sempurna karena tidak ditandatangani oleh Presiden. Ketidaksempurnaan itu mempengaruhi segala pelaksanaan pasal yang ada di UU MD3.
"Artinya legitimasi politik atau legitimasi hukumnya menjadi berkurang, tidak sempurna," ujar Arsul.
(ugo)