Hal itu menanggapi pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang menyebut kursi pimpinan MPR akan diberikan kepada PDIP, Gerindra, dan PKB.
Menurutnya, pemberian kursi kepada Fraksi PKB tidak sesuai dengan ketentuan hasil revisi UU MD3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul menjelaskan pasal 247A huruf c UU MD3 menyebut penambahan kursi pimpinan MPR diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2014 berdasarkan urutan 1,3, dan 6.
"PKB dalam Pemilu 2014 jumlah suara untuk DPR-nya bukan urutan keenam, tapi kelima. Kalau kursinya dia urutan ke enam," ujarnya.
Lihat juga:Tolak UU MD3, Massa Demo di Depan Gedung MK |
Atas pemberian kursi itu, Arsul melihat kader PKB yang nantinya menjadi pimpinan MPR akan terindikasi korupsi. Indikasi itu terkait dengan segala penggunaan fasilitas yang diterimanya yang dibiayai oleh APBN.
"Kalau dasar pemberiannya itu tidak benar atau salah, BPK bisa saja mengatakan ini perlu diklarifikasi. Saya khawatir akan menjadi temuan BPK bahkan bisa diangkat KPK menjadi perkara tipikor," katanya.
Di sisi lain, Arsul juga menyatakan UU MD3 yang berlaku secara otomatis tidak memiliki legitimasi yang sempurna karena tidak ditandatangani oleh Presiden. Ketidaksempurnaan itu mempengaruhi segala pelaksanaan pasal yang ada di UU MD3.
"Artinya legitimasi politik atau legitimasi hukumnya menjadi berkurang, tidak sempurna," ujar Arsul.
Lihat juga:NasDem Anggap UU MD3 Rapuh Seperti Kerupuk |