KPK Kirim Miryam Haryani ke Lapas Pondok Bambu

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 22:48 WIB
Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Hari ini dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta (Pondok Bambu)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3).

Miryam merupakan terdakwa yang memberikan keterangan tak benar di persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu divonis 5 tahun dan denda Rp200 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim menyatakan Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Vonis terhadap Miryam ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK sebesar 8 tahun penjara.

Miryam saat itu disumpah sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP.

Namun Miryam mencabut BAP miliknya yang menyebutkan penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK. Sementara alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar.

Selain mengeksekusi Miryam, lembaga antirasuah itu turut 'mengirim' mantan General Manager PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin hari ini," kata Febri.


Menurut Febri, perkara yang menjerat Setia Budi telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Setia Budi divonis penjara 1,5 tahun dan denda Rp50juta dalam kasus suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. (pmg/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER