"(Pengawasan selama ini) belum optimal. Kan, sebetulnya melekat di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pengawasannya," ujar Gamal di Jakarta, Jumat (16/3).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan belakangan ini menggalakkan kepatuhan penggunaan air tanah dan instalasi pengelolaan air limbah oleh pemilik gedung dan perumahan. Pemprov DKI mengakui pengawasan terhadap penggunaan air tanah selama ini lemah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggalakkan itu dilakukan mulai Senin (12/3) lalu, dimana sedikitnya 68 gedung di sepanjang kawasan Sudirman-MH Thamrin diperiksa dalam rangka penyediaan sumur resapan dan instalasi pengelolaan air limbah, serta pemanfaatan air tanahnya.
Padahal, pengaturan penggunaan air tanah dan sanksi pelanggaran izinnya sudah ada pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
"Kalau belum melengkapi sampai batas waktu yang ditentukan, disegel seluruh bangunannya, izinnya. Ini kan terkait pelanggaran terhadap izin," kata Gamal.
Menurut Anies, sebanyak 65 persen dari 63 ribu hektare tanah ibu kota tertutup oleh pendirian gedung. Karena itu, Anies berujar, penting bagi warga Jakarta untuk memiliki pengelolaan air demi menjaga ketinggian muka tanah.
"Saat ini Jakarta turun per tahun rata-rata 7 cm umumnya, di pesisir turun bisa sampai 20 cm. Langkah yang kita lakukan sekarang ini adalah memastikan lingkungan hidup di Jakarta terjaga," katanya. (osc/pmg)