Tetap Usut Kasus JR Saragih, Polri Bantah Jadi Alat Politik

DHF | CNN Indonesia
Jumat, 16 Mar 2018 21:00 WIB
Polisi menyatakan tak akan menunda penyidikan kasus yang melibatkan Cagub Sumut JR Saragih karena terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Polisi menyatakan tak akan menunda penyidikan kasus yang melibatkan Cagub Sumut JR Saragih karena terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian RI menegaskan, polisi akan tetap mengusut kasus pemalsuan tanda tangan legalisir fotokopi ijazah yang melibatkan bakal calon gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli (JR) Saragih. Polri membantah menjadi alat politik terkait penyidikan kasus yang menjerat Ketua DPD Demokrat Sumut itu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyampaikan, kepolisian tetap melanjutkan proses penyidikan kasus ini karena semata-mata termasuk sebagai tindak pidana pemilu.

"Yang ditunda Polri kasus-kasus pidana yang berlangsung dan biasa, bukan OTT (operasi tangkap tangan) dan bukan terkait pidana pemilu," kata Setyo saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh dia membantah Polri menjadi alat politik terkait penanganan dan melanjutkan pengusutan kasus JR Saragih ini. Setyo menegaskan seperti yang telah disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepolisian akan menjaga netralitas di Pilkada serentak 2018.

"Untuk tindak pidana pemilu kan bukan hanya Polri, Bawaslu juga ada di situ. Kita tidak menjadi alat politik, tidak lah," katanya.

Padahal sebelumnya, Setyo mengatakan kepolisian akan menunda proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah. Dia beralasan proses hukum bisa memengaruhi elektabilitas calon dan Polri tak mau disalahkan atas hal itu.

"Kita hormati supaya tidak gaduh, supaya tidak ada dipanggil sana-sini," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/3).

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir fotokopi ijazah oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (15/3).

Dia diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto dalam legalisir ijazahnya.

JR Saragih sendiri merupakan bakal cagub yang diusung Demokrat, PKB, dan PKPI bersama cawagub Ance Selian. Pasangan ini tidak ditetapkan oleh KPU Sumut sebagai pasangan cagub dan cawagub karena legalisir ijazah yang diserahkannya tidak diakui. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER