"Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa Nofel Hasan berupa penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/3).
Majelis hakim memutuskan bahwa Nofel Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Nofel terbukti menerima uang sejumlah Sin$104.500 atau senilai Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan Nofel dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Sedangkan terkait dengan permohonan terdakwa menjadi justice collaborator, majelis tidak dapat mengabulkannya dengan alasan terdakwa baru mengakui perbuatannya sebagian," kata anggota majelis hakim Sofialdi.
"Terima kasih yang mulai atas vonis dibacakan. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, saya menyatakan menerima putusan," kata Nofel.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.
Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut KPK. Sebelum Nofel dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan. (osc/gil)