Terbukti Terima Suap, Eks Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 19 Mar 2018 15:51 WIB
Eks Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan divonis terbukti menerima duit suap Rp1 miliar terkait proyek pengadaan satelit monitoring
Hakim menilai eks Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan terbukti menerima duit suap Rp1 miliar terkait proyek pengadaan satelit monitoring. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan divonis bersalah dalam perkara suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Nofel dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa Nofel Hasan berupa penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/3).

Majelis hakim memutuskan bahwa Nofel Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Nofel terbukti menerima uang sejumlah Sin$104.500 atau senilai Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan Nofel dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara untuk hal meringankan, Nofel dinilai telah berlaku sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Meskipun demikian, majelis hakim tak mengabulkan permohonan justice collaborator Nofel.

"Sedangkan terkait dengan permohonan terdakwa menjadi justice collaborator, majelis tidak dapat mengabulkannya dengan alasan terdakwa baru mengakui perbuatannya sebagian," kata anggota majelis hakim Sofialdi.

Menanggapi putusan tersebut, Nofel menyatakan menerima vonis empat tahun penjara dalam perkara suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

"Terima kasih yang mulai atas vonis dibacakan. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, saya menyatakan menerima putusan," kata Nofel.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.

Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut KPK. Sebelum Nofel dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER