"Saya kira soal penyebutan Pak Chairuman dan Pak Mekeng merupakan pengakuan sepihak dari Pak Novanto. Belum menjadi bukti hukum," ujar Ace dalam pesan singkat, Kamis (22/3).
Meski tidak yakin dengan pernyataan mantan Ketum Golkar itu, Ace tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hormati proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan. Jangan dulu kita mengambil kesimpulan lebih jauh," ujarnya.
Setnov sebelumnya mengungkapkan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng dan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap ikut menerima jatah uang e-KTP.
"Dari partai saya juga terima, saudara Melchias Mekeng menerima S$500 ribu, sodara Chairuman menerima, (mereka) dari partai saya," kata Setnov saat diperiksa sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Setnov pun sempat mengonfirmasi langsung kepada Chairuman terkait penerimaan uang haram dari proyek senilai Rp5,8 triliun itu. Saat ditanya langsung Chairuman membenarkan penerimaan uang proyek e-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Chairuman, kata Setnov juga menyampaikan bahwa uang dari proyek e-KTP juga mengalir ke kantong mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo.