PKL di Kota Intan Tak Bergairah, Sandiaga Janji Beri Solusi

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Senin, 26 Mar 2018 09:35 WIB
Wagub DKI Sandiaga Uno prihgatin dengan kondisi para PKL Taman Kota Intan yang tampak tak lagi bergairah berjualan.
Suasana Lokasi Binaan PKL Kota Tua, Taman Kota Intan, di Jalan Cengkeh, Jakarta, 2017. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku sedih melihat kondisi lokasi binaan Pedagang Kaki Lima (lokbin PKL) Taman Kota Intan yang sepi. Padahal, lokasinya tak jauh dari kawasan Kota Tua, Jakarta.

Saat Sandi mampir ke Taman Kota Intan sambil bersepeda, Jumat (23/3) pagi, ia sempat melihat keadaan para pedagang yang tampak lesu.

"Sedih, saya sedih. Saya enggak sekali dua kali datang ke sana. Dan betul keadaanya sangat memprihatinkan," ujar dia, di kawasan JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (23/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kawasan Kota Intan sendiri merupakan salah satu lokbin yang disediakan untuk berjualan bagi PKL yang direlokasi dari Kota Tua. Taman Kota Intan diresmikam pada era Guberur DKI Djarot Syaiful Hidayat.

Dari 400 pedagang yang direlokasi ke lokbin itu, ungkap Sandi, hanya ada 30-an pedagang yang bertahan. Sisa pedagang ini pun sangat kurang mendapatkan pengunjung. Penyebabnya, jarak yang cukup jauh dari area wisata di Kota Tua.

"Keadaanya memang sudah sangat berat, dan mereka sudah lelah menunggu," katanya.

Lebih lanjut, Sandi mengaku telah menjanjikan kepada para pedagang itu untuk memberikan solusi terbaik agar para pedagang tak lagi lesu pengunjung.



Dalam waktu satu hingga dua minggu, dia berjanji akan menyampaikan solusi terbaik bagi para pedagang itu.

Sayangnya, kata Sandi, antusiasme para pedagang itu sudah tak ada lagi dan hanya menanggapi omongan Sandi seadanya.

"Pas saya bilang, saya mau kasih solusi, mereka hanya 'iya-iya' saja. Padahal dulu mereka antusias sekali. Ini yang bahaya kalau mereka sudah tidak percaya lagi. Kami janji akan carikan solusi," cetus dia.

Keberadaan PKL di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 10 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang diteken oleh mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bahwa, penetapan lokasi PKL harus memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan; ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.

Penetapan itu dilakukan oleh gubernur dengan rekomendasi Wali Kota atau Bupati. Lokasi yang dimaksud pun antara lain lokasi binaan, lokasi sementara, dan lokasi pasar malam.

Untuk menampung para PKL di ibu kota, Pemprov telah memiliki sejumlah lokbin. Namun, beberapa di antaranya masih sepi.

Pengajar tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna menyebut sepinya lokasi binaan lantaran pemilihan lokasi ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah tanpa mengakomodasi usulan para PKL.



"Sepi rata-rata karena enggak ada akses. Jauh dari tempat keramaian karena dipilihnya dari versi pemerintah," kata dia, Minggu (4/3)

menyarankan Pemprov DKI untuk membuat zonasi yang mengatur tempat-tempat di mana PKL boleh berjualan, juga tempat yang 'haram' diduduki pelaku usaha mikro tersebut. Zonasi itu bisa berdasarkan fungsi kegiatan di tempat tersebut.

"Zona PKL harusnya dibagi. Mana zona merah, zona kuning, zona hijau," ujarnya. (arh/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER