Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi DPR bakal membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang diusulkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Kita akan membentuk panja harmonisasi untuk melakukan pendalaman dari draf PPP dan PKB," kata Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto yang memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/3).
Totok menjelaskan pembahasan bersama pemerintah baru akan dimulai setelah disepakati menjadi RUU usulan DPR. Sebelum dibentuk panja dan dimulai pembahasan, draf dari PPP dan PKB akan diintegrasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat pengintegrasian itu, kata dia, dua draf RUU yang ada dapat dielaborasi termasuk soal gagasan dan definisi mengenai lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren.
"Definisi diperluas diperdalam dengan pendidikan lain meskipun namanya bukan pesantren," ujar Totok.
Polemik soal lembaga pendidikan keagamaan sempat mencuat saat muncul wacana sekolah lima hari atau dikenal masyarakat dengan istilah
full day school pada tahun lalu. Polemik itu memanas di skala nasional karena keberatan dari kelompok Nadhlatul Ulama karena dinilai akan mengikis keberadaan madrasah sebagai lembaga pendidikan agama.
Soal sekolah lima hari itu lalu diselesaikan Presiden RI Joko Widodo dengan menebitkan
perpres pendidikan penguatan karakter (PPK) pada 6 September tahun lalu. Selain itu, beberapa saat setelahnya, di tingkat legislatif, fraksi PKB dan PPP kemudian mengusulkan draf RUU.
Kemarin, Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan salah satu landasan dasar pembuatan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren ini adalah masih ada ketimpangan terhadap lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren, baik dalam hal persoalan anggaran maupun kebijakan dengan sistem pendidikan nasional.
 Reni Marlinawati. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) |
Pendidikan agama yang diajarkan di sekolah juga dinilai masih belum mencukupi. RUU yang terdiri dari 8 bab dan 172 pasal ini disebut mengelaborasi tentang sistem pendidikan keagamaan.
"Kami inginkan agar perhatian terhadap lembaga pendidikan dan pesantren," ujar Reni.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PKB Nihayah Wafiroh menegaskan draf usulan RUU dari fraksinya yamg terdiri dari 10 bab dan 199 pasal itu tidak hanya mengatur pendidikan keagamaan Islam. Draf RUU juga mengatur pendidikan keagamaan kristen dengan 20 pasal, Katolik 20 pasal, Hindu 26 pasal, Buddha 30 pasal, dan Konghucu 13 pasal.
Selain itu, dia menambahkan, RUU ini akan mengakomodasi pendidikan agama dan pesantren yang belum mendapat perhatian secara proporsional dari kebijakan 20 persen anggaran biaya pendidikan yang diamanatkan UUD.
Nihayah mengatakan anggaran yang didapat pendidikan untuk diniyah dan pesantren hanya 1,8 persen dari APBN.
"Itu yang terdaftar, tapi masih banyak yang belum terdaftar dan masih banyak jutaan santri di pesantren. Tentu jauh daripada cukup untuk bisa mengatakan negara ini berpihak pada pendidikan pesantren," kata Nihayah.
RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren merupakan satu dari 50 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018. RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren itu menjadi bagian prolegnas ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Desember 2017 lalu. RUU tersebut menjadi inisiatif DPR.
(kid/wis)