"Ya jujur saya merasa bersalah, karena kok saya tidak tahu apa yang terjadi," kata Budi saat menjadi saksi untuk Tonny, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3).
Atas kejadian ini, Budi mengaku langsung melakukan introspeksi diri dan melakukan pembenahan di kementerian yang ia pimpin. Budi mengklaim telah melakukan langkah preventif maupun represif kepada jajarannya untuk mencegah perbuatan seperti Tonny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kerjasama, kami panggil semua, kami lakukan, kami juga memasang poster-poster, dalam tiap hari kami melihat message melalui Instagram, media sosial, kepada setiap pegawai agar menjaga integritas," kata Budi.
Sebelumnya Tonny didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Suap itu diberikan terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.
Uang itu diterima Tonny melalui kartu ATM atas nama Yongkie dan Joko Prabowo.
Selain menerima suap, Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak berupa uang tunai Rp5,8 miliar, US$479.700, €4.200, £15.540, Sin$ 700.249, dan RM11.212.
Selain itu, uang di rekening Bank Bukopin atas nama Oscar Budiono Rp1,066 miliar dan Rp1,067 miliar dan uang di rekening BRI atas nama Wasito dan BCA Rp300 juta.
Tonny juga menerima gratifikasi perhiasan berupa cincin yang harganya ditaksir mencapai Rp175 juta serta sejumlah barang yakni jam tangan, pena, dompet, hingga gantungan kunci. (osc/sur)