Jaksa Agung Jelaskan Penundaan Proses Hukum Terkait Pilkada

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 28 Mar 2018 15:43 WIB
Jaksa Agung Prasetyo menegaskan penundaan kasus bukan berarti menghentikan kasus. Penundaan dilakukan agar pilkada berjalan lancar.
Jaksa Agung Prasetyo menyatakan penundaan proses hukum calon kepala daerah dilakukan agar pilkada berjalan lancar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi sampai pelaksanaan Pilkada serentak 2018 selesai dalam rapat kerja Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/3).

"Kebijakan menunda yang ditempuh kejaksaan bukan berarti pengusutan dihentikan. Ini memastikan pelaksanaan pilkada berjalan baik lancar," kata Prasetyo. 

Prasetyo mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dalam menghargai proses demokrasi. Apalagi Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada membuat calon kepala daerah tak bisa diganti ketika sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Adanya UU yang tak memungkinkan calon yang mundur. Adanya ancaman hukuman calon yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu untuk menghadapi potensi praktek korupsi dalam pilkada serentak, Kejaksaan Agung kata dia, sudah bekerja sama dengan KPK dan Polri pada 6 Maret 2018 meliputi pertukaran data dan sinergi penanganan korupsi.

Hal itu ditambah saat ini Pilkada serentak 2018 digelar di beberapa daerah yang menjadi lumbung suara seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat dengan persentase 48 persen suara nasional.

"Kemenangan akan dimaknai parpol kemenangan psikologis. Mendorong persaingan pertemputan sengit seru berpotensi terjadinya tindak masalah kecurangan bermuara proses hukum," kata dia.

Sebelumnya Menkopolhukam Wiranto mengimbau KPK agar menunda pengumuman penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka agar tak menimbulkan kegaduhan di tahun politik.

Namun KPK menolak melaksanakan imbauan itu. KPK tetap akan mengumumkan status tersangka calon-calon kepala daerah dimaksud dalam waktu dekat. 

(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER