"Karena syarat untuk Perppu itu Pasal 22 Undang-Undang Dasar: kegentingan memaksa bagi negara, bagi kehidupan yang lebih besar," kata Hinca di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/3).
Menurutnya, meski terdapat sejumlah calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Perppu Pilkada dianggap tidak bisa dijadikan dasar untuk menjawab situasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurutnya, perubahan aturan norma dalam UU Pilkada sebaiknya tidak menggunakan Perppu melainkan mekanisme revisi, meski itu akan memakan waktu.
Wacana penerbitan Perppu itu dilontarkan Partai Golkar untuk menyikapi sejumlah calon kepala daerah yang menjalani proses hukum dan telah berstatus tersangka.
Golkar menilai perlu diterbitkan Perppu karena melihat ada unsur kegentingan berupa kekosongan regulasi yang tidak mengatur calon kepala daerah tersangkut masalah hukum, tapi tidak bisa digantikan calon lain. Hal ini dianggap merugikan masyarakat.
(aal)