Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua MPR
Ahmad Basarah menyatakan MPR tidak akan mengamendemen pasal terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) yang diatur dalam UUD 1945.
Hal itu menanggapi wacana penambahan periode masa
jabatan wapres di dalam UUD 1945.
Menurutnya, seluruh fraksi MPR dan kelompok DPD telah sepakat amandemen UUD 1945 dilakukan terhadap pasal yang menyangkut MPR dalam membuat GBHN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wacana perubahan pasal tentang masa jabatan presiden dan wapres saya pastikan tidak akan dibahas di dalam MPR saat ini," ujar Basarah di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (28/3).
Basarah tidak memungkiri perdebatan masa jabatan wapres tengah mengemuka di tengah-tengah masyarakat.
Politikus PDIP ini berkata ada pihak yang berpandangan dua periode masa jabatan wapres berlaku jika mendampingi presiden yang sama. Di sisi lain, ada yang menilai dua periode wapres berlaku degan dua presiden yang berbeda.
Atas perbedaan pandangan itu, Basarah justru menilai bahwa polemik tersebut sebaiknya diserahkan kepada
Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berkata MK memiliki kewenangan untuk menafsirkan UU terhadap UUD.
"Oleh karena itu yang bisa memberikan penjelasan atau keputusan hukum terhadap pengertian dua periode itu adalah MK," ujarnya.
Basarah juga menyebut sikap Fraksi PDIP di parlemen, sesuai perintah Ketua Umum PDIP
Megawati Soekarnoputri dan Rakernas, hanya fokus untuk menghidupkan kembali GBHN.
Jika ada usulan menambah masa periode wapres, Basarah mengklaim PDIP tidak dalam posisi mengusulkan.
"PDIP tidak dalam posisi untuk ikut mendukung perubahan UUD pada pasal-pasal yang lain kecuali terbatas di pasal tentang MPR dan GBHN," ujar Basarah.
 Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari Golkar usulkan amandemen UU soal masa jabatan wapres JK |
Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Partai Golkar Fahmi Idris mengatakan bakal ada pihak yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi agar
Jusuf Kalla dapat maju kembali menjadi calon wakil presiden pada 2019.
Fahmi mengatakan hal tersebut ketika ditanya apakah Golkar masih ingin mengusung JK sebagai cawapres.
Namun MK menyatakan ketentuan soal jabatan calon wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak bisa diuji materi. MK menegaskan UUD 1945 hanya bisa diubah dengan amendemen, bukan uji materi.
(dal/sur)