Ketua MK Baru Diharapkan Tak Tiru Arief Hidayat, Langgar Etik

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 29 Mar 2018 13:15 WIB
Ketua MK baru nanti harus bisa memberi kepercayaan terhadap institusi, dan tak melakukan hal serupa dengan Arief Hidayat, yakni beberapa kali melanggar etik.
Ketua MK baru nanti harus bisa memberi kepercayaan terhadap institusi, dan tak melakukan hal serupa dengan Arief Hidayat, yakni beberapa kali melanggar etik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berpesan agar ketua yang baru tak meniru Arief Hidayat, dalam hal ini tak melakukan pelanggaran etik. Saat ini, delapan hakim konstitusi selain Arief, berpeluang terpilih menjadi Ketua MK untuk periode selanjutnya.

"Ketua itu sedapat mungkin memberi kepercayaan atas nama institusi. Mudah-mudahan juga ke depan ketua itu tidak punya masalah etik," ujar Jimly saat ditemui di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (29/3).

Selain itu, lanjut Jimly, Ketua MK yang terpilih juga tak harus bergelar profesor atau dokter. Menurutnya, yang terpenting Ketua MK harus memiliki integritas dan kemampuan untuk memimpin MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat itu dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK yang marwahnya sempat turun pasca kasus suap yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Tingkat kepercayaan ini diklaim semakin menurun usai kasus beberapa pelanggaran etik yang menimpa Arief.

"Sesudah Akil baru mau naik, nih (kepercayaan masyarakat), kira-kira tinggal 90 persen, eh kena lagi kasus etika. Harapan kami bisa kembali 100 persen," katanya.

Lebih lanjut Jimly menuturkan Ketua MK yang terpilih juga harus mampu mewakili citra institusi di luar. "Walaupun tidak dengan bicara, ada ukuran wibawanya, gitu lho," imbuh Jimly.

Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelumnya sepakat bahwa Arief tak punya hak lagi untuk dipilih sebagai ketua MK. Merujuk UU MK dan Peraturan MK, ketika masa jabatan hakim konstitusi berakhir maka berakhir pula jabatan sebagai ketua MK.

Arief sendiri telah kembali dilantik menjadi hakim konstitusi periode kedua yakni 2018-2023. Sementara jabatannya sebagai Ketua MK periode 2017-2020 otomatis berakhir seiring berakhirnya masa hakim konstitusi periode pertama. (osc/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER