Jakarta, CNN Indonesia -- Petugas gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar praktik jual beli
hewan dilindungi secara daring melalui akun Facebook.
Kepala BBKSDA Jabar Sustyo Iriyono menuturkan terungkapnya perdagangan satwa liar yang dilindungi Undang-undang yang dilakukan melalui media sosial berawal dari pengaduan masyarakat.
"Pada hari Selasa (27/3), call center BBKSDA Jabar sekitar pukul 10.00 WIB mendapat pengaduan dari masyarakat pemerhati satwa tentang perdagangan satwa liar dilindungi UU yang dilakukan melalui media sosial," kata Sustyo dalam keterangannya, di Polda Jabar, Bandung, Kamis (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat laporan, petugas evakuasi dan penyelamatan satwa BBKSDA Jabar berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk mengatur strategi untuk melakukan pengungkapan kasus.
Sekitar pukul 12.30 WIB hari yang sama, tim gabungan menuju ke lokasi yang merupakan rumah tersangka Rudi Haryanto (28), di Gang M. Oto Paraji, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Tim kemudian menemukan sejumlah satwa yang dilindungi. Petugas pun menyita lima ekor satwa, yaitu dua ekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus leucogaster), dua ekor Elang Bondol (Haliastur indus), dan satu ekor burung Alap-alap Sapi (Falco molucvensis). Namun, salah satu elang mati karena mengalami sakit.
"Seluruh satwa diamankan di Kantor BBKSDA Jabar untuk selanjutnya dititiprawatkan di Pusat Konservasi Elang Kamojang Garut sambil menunggu proses hukum terhadap pelaku," jelas Sustyo.
Sementara, pelaku dibawa ke Markas Polda Jabar untuk dimintai keterangan.
Di tempat yang sama, Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto menyebut masing-masing elang itu dipatok dengan harga berbeda.
"Untuk jenis Laut, pelaku membeli dengan harga Rp750.000 per ekor dan dijual dengan harga Rp1 juta," ujarnya.
Sementara, pelaku mengakui perbuatannya lantaran berhenti dari pekerjaannya. Rudi, katanya, sudah menjalani bisnis ini sejak enam bulan terakhir.
"Kalau saya cuma elang saja. Jualnya di Facebook akun Jual Beli BOP. Tadinya saya cuma tertarik melihara saja pas berhenti kerja jual beli," kata Rudi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 juta.
(hyg/arh)