Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menuntut pemerintah untuk melibatkannya dalam pengkajian ulang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Koordinator Aliando April Baja meminta pemerintah agar dapat menyertakan para pengemudi kendaraan berbasis aplikasi online dalam revisi Permenhub 108. Baja menganggap para driver yang notabene juga merupakan mitra dari aplikator, memiliki status yang sejajar dengan aplikator dalam menentukan keputusan.
Baja menganggap pengemudi memiliki kontribusi yang juga membantu perusahaan menjelankan kinerjanya, yakni berupa mobil pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hubungan antara aplikator dan driver online adalah mitra yang sejajar, karena kami juga menanamkan modal berupa mobil pribadi," ujar Baja dalam konferensi pers di depan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/4).
Tak hanya itu, Aliando juga mendorong agar pemerintah mengubah status aplikator dari semula perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi. Dengan demikian, Baja menyebut aplikator tidak hanya menjadi objek pajak e-commerce, tapi juga sebagai objek pajak jasa transportasi. Ia juga menyebut hal ini akan memperjelas status hukum antara pengemudi dan aplikator.
"Ada potensi peningkatan pendapatan untuk negara, selain itu apabila aplikator menjadi perusahaan, ada status hukum yang jelas antara driver dan aplikator," katanya.
Oleh karena itu, Baja menyebut hal ini akan membuat aplikator tidak dapat seenaknya memutuskan hubungan mitra dengan pengemudi. Baja menyebut apabila aplikator menyebabkan kerudian, maka pengemudi memiliki payung hukum untuk meminta tanggung jawab aplikator.
"Supaya jelas hubungan kita. Selama ini kita tidak jelas, driver online di Palembang hilang mau minta tanggung jawab sama siapa? Karena mereka (aplikator) tidak bisa digugat karena mereka bukan perusahaan transportasi," terang Baja
Jangan RaziaDalam kesempatan yang sama, Aliando juga meminta pemerintah dan aplikator untuk tidak melakukan razia kendaraan selama masa penangguhan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (Permenhub 108) berlangsung.
Dia meminta seluruh pihak untuk menghormati kesepakatan awal (status quo) Permenhub 108, dan baru menjalankan aturan sampai beleid baru terbit.
"Kami meminta tidak ada penegakan hukum atau razia driver. Kemudian aplikator tidak mensyaratkan KIR, SIM A umum, dan segala aturan turunan lainnya," kata Baja.
Baja mengingatkan Jokowi yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2013 mengusulkan agar uji kelayakan kendaraan untuk driver online dihapuskan.
"Jokowi waktu itu bilang hapuskan KIR karena tidak relevan dengan keselamatan penumpang. Selain itu mungkin berkaca dari Perancis yang uji kelayakan kendaraannya untuk kendaraan berusia di atas tiga sampai empat tahun," kata Baja.
(lav)