Sandi Klaim Tugas Jurkam Gerindra Tak Ganggu Kerja di DKI

Mesha mediani | CNN Indonesia
Selasa, 03 Apr 2018 04:25 WIB
Sandiaga Uno mengaku tugasnya menjadi Koordinator Tim Pemenangan Pilpres 2019 tak akan mengganggu kerjanya sebagai Wakil Gubernur DKI.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/3). (Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan tugas sebagai Koordinator Tim Pemenangan Pemilihan Presiden 2019 tak akan mengganggu kerjanya di ibu kota. Sebab, ia hanya mengambil waktu sehari dalam seminggu untuk tugas tersebut.

"Enggak ada yang berkaitan dengan mengambil waktu di DKI. Itu hanya tugas tambahan. Tidak mengambil waktu, perhatian, maupun alokasi sumber daya yang saya curahkan untuk bertugas di lingkungan Pemprov DKI," aku dia, saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Senin (2/4) malam.

Sebelumnya, Prabowo menunjuk Sandi sebagai koordinator Tim Pemenangan Pilpres 2019. Prabowo memintanya untuk memberi saran dan masukan soal pembangunan ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran itu, beberapa pekan terakhir Sandi ikut mendampingi kampanye sejumlah calon kepala daerah yang diusung Gerindra.

Pada Minggu (1/4), Sandi mendampingi pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi Nur Supriyanto-Adhi Firdaus.

Sandi juga sempat terbang ke Semarang untuk berkampanye bagi pasangan cagub-cawagub Jateng Sudirman Said-Ida Fauziyah, Minggu (4/3).

Ia juga membantu kampanye cagub-cawagub Jawa Barat Sudrajat-Ahmad Syaikhu, pada Minggu (11/2).

Sandi menuturkan bahwa kegiatan kampanyenya ini tidak akan mengganggu hari kerjanya di DKI Jakarta.

"Saya bilang, saya tugas di DKI Senin sampai Jumat harusnya, terkadang Sabtu. Ya sudah, satu hari seminggu pas lagi turun kampanye juga ikut memantau memberi masukan," katanya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Sandi boleh saja menjalankan tugasnya sebagai koordinator tim pemenangan Pilpres 2019 pada hari kerja.

"Boleh, asal izin ke Menteri Dalam Negeri," tutur Sumarsono kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (2/4).

Jika dilakukan pada hari libur, Sandi hanya perlu memberitahukan hal itu.

"Kalau hari libur, sifatnya pemberitahuan, kalau hari kerja sifatnya cuti," imbuh dia.

Sumarsono menambahkan bahwa tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk menjabat posisi semacam itu. (arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER