Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan
permen dengan inisial merek Y yang dikonsumsi seorang balita berinsial CS (3,8) di Kepulauan Meranti, Riau, tidak mengandung narkotika.
Hal itu didasarkan uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Riau terhadap sampel permen yang dikonsumsi CS.
"Sampel permen yang dikonsumsi anak balita dan ibu tersebut telah diuji di laboratorium Balai BPOM di Pekanbaru dengan hasil negatif narkoba," kata Kepala BPOM Penny Lukito, dalam siaran persnya, Rabu (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permen yang dikonsumsi CS tersebut, katanya, terdaftar di BPOM. Artinya, BPOM sudah memberi izin edar kepada produk tersebut setelah evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk, termasuk proses produksi serta labelnya.
Penny mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait kabar permen ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan, serta selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kadaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
"Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," tuturnya.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto mengatakan hasil uji yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri juga menyatakan sampel makanan, darah, dan urine CS tidak mengandung narkotika.
Berangkat dari itu, Eko pun mengaku telah memerintahkan kepala satuan narkotika Polres Meranti untuk memeriksa peralatan di RSUD Meranti.
Menurut dia langkah ini penting untuk mengetahui apakah metode pemeriksaan dan alat yang digunakan di RSUD Meranti masih berfungsi dengan baik.
"Saya minta Kasat (Kepala Satuan Reserse Narkotika) ke RSUD Meranti, tanya ke kepala rumah sakit metodenya bagaimana. Kami cek alat yang digunakan, apakah ada yang salah atau kadaluarsa. Alat cek narkotika bisa kadaluarsa," tuturnya.
Sebelumnya, RSUD Meranti menyatakan urine CS positif mengandung narkotika pada Jumat pekan lalu. Dia diketahui kerap mengkonsumsi permen dengan inisial merek Y.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek mengatakan, mereka curiga permen itu mengandung narkoba setelah CS bertingkah aneh. Hal itu terjadi beberapa jam setelah ia mengonsumsi permen merek Y diberikan kakeknya.
Dugaan tersebut kemudian diperkuat dengan hasil tes urine dari RSUD Meranti, yang menyatakan urine CS posifif mengandung narkotik.
(arh/gil)